Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan alokasi anggaran untuk biaya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pada tanggal 14 Februari 2024.
Tak hanya itu, nominal anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran Rp.4.814.000,- (empat Juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.
Akan tetapi dari hasil pantauan awak media, beberapa TPS di Kecamatan Patia yang diduga anggarannya tidak disalurkan secara maksimal (dipangkas) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup Keuntungan Pribadi.
Hal itu seperti yang dikatakan Ahmadi Sasmita salah satu warga di Kecamatan Patia sekaligus Ketua KARABEN RI, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pandeglang bahwa, anggaran yang di terima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh TPS yang ada di Desa Surianeun tidak tersalurkan secara maksimal (dipangkas).
"Dari hasil investigasi dan konfirmasi saya kepada para Ketua KPPS, anggaran untuk pembuatan ataupun perlengkapan di masing-masing TPS tidak sepenuhnya diberikan oleh saudara Darna selaku oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebagaimana seperti yang tertuang di DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota." Ungkap Ahmadi Sasmita saat di temui di kediamannya pada hari Minggu (18/02/2024).
Lebih lanjut Ahmadi memaparkan, untuk anggaran yang diterima oleh masing-masing KPPS itu berpriatif, ada yang menerima Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah), per TPS dan ada yang diberikan sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) itupun di potong sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), dengan alasan untuk biaya pengambilan logistik dan pembelian suplemen (vitamin). Paparnya
Selain itu, masih kata Ahmadi, kalau kita mengacu dan melihat sesuai dengan DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp.4.814.000,-(empat juta delapan ratus empat belas ribu rupiah).
"Setau saya rincian untuk anggaran di masing-masing KPPS adalah sebagai berikut :
1. Anggaran pembuatan TPS sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)
2. Anggaran untuk pengadaan dokumen sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
3. Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
4. Anggaran untuk konsumsi di TPS sebesar Rp.1.314.000,-(satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) total keseluruhan sebesar Rp.4.814.000,-(Empat juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)." Terang Ahmadi
Ahmadi juga menambahkan bahwa, perihal anggaran ini diduga beraroma korupsi.
"Kalau benar apa yang diungkapkan oleh para Ketua KPPS, anggaran ini sudah jelas dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu saya meminta kepada pihak terkait agar segera menindak tegas oknum ketua PPS Kecamatan Patia, karena selain mendzolimi hak orang lain, ini juga sama dengan mencedrai institusi pemilu serta merugikan uang negara." Tandasnya
Sementara itu, Darna selaku oknum Ketua PPS Kecamatan Patia saat dikonfirmasi via WhatsApp nya tidak memberikan jawaban sampai pemberitaan ini diterbitkan.
(LP/Saepul Anwar)
Social Footer