Barisan aktivis dan advokasi keluarga Banten yang disebut Badak Banten Perjuangan (BBP) mendesak Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga kasus pelanggaran pemilu di kecamatan Gunung kencana dengan baik dan profesional.
Hal itu disampaikan Eli Sahroni, ketua umum Badan Banten Perjuangan (BBP) dalam rilisnya yang diterima wartawan Literasipublik.id, pada Kamis (21/03).
Eli menegaskan agar Gakumdu dan Bawasli Lebak jangan mandul. Berdirilah dengan tegak Sesuai tupoksi, segera periksa para pihak yang diduga terlibat di tingkat KPPS dan PPS, dan umumkan putusan hasil pemeriksaan terhadap komisioner PPK dan Panwascam terduga kasus pelanggaran pemilu di Kecamatan Gunungkencana.
Kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana terus bergulir dan menjadi pusat perhatian masyarakat Lebak, setelah sebelumnya para pihak yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Bawaslu dan Gakkumdu Lebak.
Para pelaku kejahatan pelanggaran Pemilu diduga bukan saja terjadi di tingkat PPK dan Panwascam melainkan terjadi di tingkat KPPS, diantaranya KPPS desa Bulakan dan Sukanegara.
Berdasarkan keterangan dari narasumber, kata Eli, diduga ada aliran dana dari oknum caleg kepada komisioner PPK sebesar Rp 25 juta untuk kepentingan penggelembungan suara.
“Kita mendapatkan keterangan dari pihak yang berkompeten di PPK Kecamatan Gunungkencana bahwa, ada aliran dana sebesar Rp 25 juta dari salah satu Caleg. Namun karena terjadi peristiwa kericuhan pada proses pleno PPK sehingga harus dilakukan penghitungan suara ulang di PPK lantaran ada caleg yang protes karena hilangnya suara partai, maka uang itu di minta kembali, namun komisioner PPK hanya bisa mengembalikan sebesar Rp 10 juta," terangnya.
Selain itu, katanya, berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa diduga ada aliran dana sebesar Rp 50 juta kepada 10 KPPS di desa Bulakan dari oknum Caleg.
Benang merah dari dugaan saweran KPPS tersebut, menghasilkan 1800 suara untuk caleg kabupaten dan 1800 suara caleg DPRD Provinsi Banten dari 10 TPS di desa Bulakan.
Hal itu juga perkuat oleh adanya video amatir yang sudah viral, disans terlihat penyelenggara pemilu KPPS berada di dalam kobong atau bilik suara menunggu dan mendampingi pemilih, patut diduga mengarahkan kepada masyarakat saat di dalam bilik suara agar mencoblos dua Caleg dari partai Demkorat.
Maka, kata Eli, demi keadilan dan kepastian hukum, Bawaslu dan Gakumdu Lebak agar meneruskan dan menuntaskan proses memeriksa para pihak yang diduga terlibat.
Dan Bawaslu serta Gakumdu tidak harus berhenti pemeriksaan terhadap komisioner PPK dan Panwascam saja, karena peristiwa kejahatan pemilu itu secara masiv dari tingkat KPPS, PPS dan PPK, serta pihak Panwascam pun turut serta.
"Kenapa oknum caleg yang memberikan suap tidak di periksa, penegakan hukum bukan seperti itu. Bagi yang ada kaitan dengan peristiwa hukum maka wajib di panggil untuk dimintai keterangan," tandas Eli.
Kasus pemberian uang adalah tindakan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah agung RI tentang money politik, bahwa kasus itu tidak bisa di anggap pelanggaran administrasi dan etik, tetapi pelanggaran pidana pemilu.
“Kasus pemberian uang adalah tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemilu dan putusan mahkamah agung RI tentang money politik,"katanya.
Lanjutnya, BBP mendesak Bawaslu dan Gakumdu Lebak agar segera memberikan putusan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran pemilu di kecamatan Gunung kencana, tanpa pandang bulu dan tebang pilih demi supremasi hukum di Kabupaten Lebak.
”Bawaslu dan Gakumdu Lebak, jangan masuk angin, harus berani melakukan penindakan, jangan sampai publik berasumsi dan berspekulasi bahwa komisioner Bawaslu di suap sehingga tidak memeriksa para terduga, baik dari pihak KPPS desa Bulakan dan Sukanegara, serta para oknum Caleg dari Nasdem, Demokrat , Golkar, PPP dan Gerindra, demi kepentingan hukum dan demokrasi yang benar.
Informasi dan bukti bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu sudah kami serahkan kepada komisioner Bawaslu, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp, diantaranya sebuah video," pungkasnya.
(L/P N@nk)
Social Footer