Breaking News

Dengan Sigap, Polsek Cilograng Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor



LEBAK-BANTEN | literasipublik.id
Polsek Cilograng Polres Lebak dengan sigap berhasil megamankan dan membekuk pelaku curanmor R2 jenis Honda Beat pada hari Jum'at, tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 20.45 Wib, di kampung Pasar Rt.01/11 desa Cikatomas Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K, melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, "Benar, pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak selatan khususnya wilayah hukum polsek Cilograng berhasil kami bekuk sebanyak 1 (satu) orang," ungkapnya.
Sabtu (23/03/2024).

Setelah kami lakukan introgasi dan kami dalami, ternyata pelaku sudah sering melakukan hal serupa dibeberapa tempat di wilayah kecamatan Cilograng. 

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan, ketika itu sepeda motor Honda Beat milik inisial DR yang sedang dipakai oleh keponakannya inisial AF yang sedang main kerumah temannya bernama AL di Kampung Pasar desa Cikatomas. Sepeda motor itu oleh AF diparkir dihalaman rumah AL dan dikunci stang, kemudian AF masuk kedalam rumah. Namun tidak lama kemudian AF mendengar suara diluar berbunyi "Pletrak" bersamaan dengan suara mesin motor menyala dan langsung tancap gas kabur. Mengetahui hal itu kemudian AF dan AL berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor Beat milik AL ke arah desa Gunung batu, selanjutnya korban menghubungi anggota polsek Cilograng untuk membantu pengejaran. Dan Alhamdulilah ketika sampai di Kp. Blok M tepatnya di depan masjid raya desa Gunung Batu, pelaku terjatuh dari sepeda motornya, kemudian lari meninggalkan sepeda motor hasil curian dan dilakukan pengejaran oleh anggota polsek Cilograng beserta masyarakat hingga akhirnya tertangkap di areal makam. 

Pelaku dibawa ke polsek Cilograng dalam keadaan luka luka karena banyak warga yang turut melakukan pemukulan. Adapun identitas kendaraan R2 milik korban yang dicuri pelaku RS alias (BIONG) berupa 1 (satu) unit Honda beat tahun 2021 warna biru putih dengan Nopol A 4462 OV, Noka : MH1JM8119MK599080. Nosin : JM81E 1601098. STNK atas nama DR. 

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), selanjutnya penyidik polsek Cilograng melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. 

"Sampai saat kami dari polsek Cilograng masih melakukan pengembangan, adapun pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran, yaitu inisial DN (26) asal daerah kabupaten Sukabumi tersebut menjadi DPO Polsek Cilograng," tutup Siswanto.

(LP/N@nk)

Redaksi literasipublik.co.id

Redaksi literasipublik.co.id

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close