Sebuah kabar mengejutkan datang dari Desa Cipinang, dimana seorang oknum Pejabat Sementara (Pjs) Desa diduga telah melakukan penggantian posisi bendahara desa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di sekitar pemerintahan Desa Cipinang dan berpotensi mengganggu transparansi serta akuntabilitas keuangan desa.
Menurut inisial AT, penggantian tersebut dilakukan secara mendadak dan tanpa melalui mekanisme seleksi yang transparan. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Setelah Narmin menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) di Desa Cipinang, Jabatan bendahara di ganti secara mendadak, entah tujuannya apa, yang pasti itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan tidak sesuai prosedur." Ungkap inisial AT pada hari Kamis (21/03/2024)
Akan tetapi, Masih kata inisial AT, pada saat dilakukan pengecekan di Bank BJB memang benar nama bendahara yang lama sudah diganti oleh nama bendahara yang sekarang (Baru) namun fhoto nya masih bendahara yang lama." Ujarnya
Padahal, Lanjut inisial AT dari awal pengajuan anggaran untuk Dana Desa dirinya sebagai bendahara (lama) yang menandatangani.
"Yang tertera di pengajuan anggaran itu tandatangan dan nama saya, bukan nama orang lain, akan tetapi kenapa sekarang tiba-tiba menjadi nama AAN, kalau memang mau ada penggantian seharusnya dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur (mekanisme)." Tandasnya
Sementara itu, Narmin selaku Pjs Desa Cipinang saat dikonfirmasi via WhatsApp dan selulernya sulit untuk dihubungi sampai pemberitaan ini diterbitkan.
(LP/Gus)
Social Footer