Breaking News

Keterlaluan! Seorang Kepala Desa Tega Menghakimi Dan Menganiaya Masyarakat Miskin. Eli Sahroni : Harusnya Sosok Kepala Desa Menjadi Pengayom Yang Solutif Atas Permasalahan Hukum Warganya

LEBAK| Literasipublik.id

Dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat, seorang Kepala Desa merupakan tempat dan tumpuan harapan untuk menyelesaikan perkara, sebelum ke tingkat penyelesaian di meja hijau. Dalam setiap perkara sudah dapat di pastikan baik pidana maupun perdata ada dua pihak yang bersengketa yaitu pelapor dan terlapor. 

Kapasitas Kepala Desa berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang undangan, memiliki hak sebatas menyelesaikan melalui azas musyawarah, dan dirinya harus bersikap netral siapapun yang bersengketa. 

Jika dalam musyawarah yang dimediasi itu tidak ada titik penyelesaian, maka yang bersengketa berhak melanjutkan ke proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. misalnya kasus pencurian, si korban bisa melanjutkannya dengan membuat laporan ke Kepolisian.

Langkah inilah yang tidak dilakukan oleh Muhamad Toha Kepala Desa Kerta Rahayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten terhadap persoalan yang menimpa Endang dan Ujang.

Gopal sebutan lain Kepala Desa Kerta Rahayu justru tidak netral, malah memposisikan diri bak seperti hakim yang memvonis Endang pekerja pemetik sawait bersalah dan memutuskan agar mengeluarkan uang sebesar Rp 5.000.000,-  ( lima juta rupiah) untuk mengganti kerugian Ujang  pemilik 2 tandan buah sawit dan salah satu saudagar sawit yang tidak lain adalah adik kandung Gopal sang Kepala Desa Kerta Rahayu.

Ironisnya, Endang pekerja harian serabutan tersebut tidak memiliki uang sebesar itu untuk memenuhi permintaan Kepala Desa dan adiknya, malah diperlakukan tidak manusiawi oleh sang Oknum Kepala Desa beserta adiknya.

Diduga ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kepala desa dengan melempar botol minuman kemasan kaleng yang masih berisi tepat kena bagian mata sebelah kanan, tak puas dengan itu ada lagi lemparan botol air mineral kebagian badan Endang warga miskin Desa Kerta Raharja yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil kecil.

Sedangkan Ujang yang berada di sampingnya melihat sang kaka melakukan kekerasan, langsung berulah memukuli Endang bertubi tubi dengan  tangan menyasar bagian tubuh korban.

Menyikapi hal tersebut, Eli sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan angkat bicara :

"Saya menyesalkan adanya kejadian tidak terpuji tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa kerta rahayu. Seharusnya seorang Kepala Desa menjadi pengayom masyarakat. ini malah menjadi algojo tindak lekerasan di kantornya sendiri". Ucap Eli 

Lelaki yang tenar dengan sebutan King Badak ini juga menambahkan.

"Apa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan dapat dikenakan sanksi  hukum sesuai dengan KUHP Pasal 170 dan pasal berlapis yakni pasal 262 KUHP yang dapat memberatkanya dalam tindak pidana tersebut". Imbuhnya.

"Selain sanksi penjara dua orang pelaku Kakak adik tersebut bisa dikenakan sanksi denda karena perlakuannya terhadap korban". Tegas King Badak

Kondisi korban (Endang,-red) saat ini mata sebelah kanan masih memar dan bengkak hingga mengakibatkan penglihatannya terganggu. 

( L.P/Red )


Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close