Breaking News

Penyedia Jasa Internet "Raja Hospot" di Kecamatan Angsana Diduga Beroperasi Secara Ilegal


PANDEGLANG | literasipublik.id
Dalam sebuah penemuan terbaru, ada salah satu penyedia jasa internet (PJI) yang berada di wilayah Kecamatan Angsana, dan dikenal sebagai "Raja Hospot" diduga beroperasi secara ilegal.

Menurut hasil informasi, perusahaan ini diduga tidak memiliki lisensi (perizinan) yang diperlukan untuk menyediakan layanan internet di wilayah tersebut, serta diduga adanya unsur kerjasama (permainan) dengan oknum pihak indihome demi meraup Keuntungan Pribadi.

Dalam hal ini Ajat selaku pemilik usaha wifi Raja hospot, yang juga
berprofesi sebagai pegawai Kecamatan sekaligus Operator di salah satu Desa saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler (WhatsApp) mengaku tidak mengerti kalau usahanya itu mesti memiliki ijin.

"Untuk masuk ke jaringan raja hospot itu pakai voucher pak, Semuanya ada 7 router dengan cara sambung menyambung, saya tidak mengerti/tidak tahu kalau ini harus memiliki ijin." Ucap Ajat pada hari Senin (29/04/2024).

Lebih lanjut Ajat Mengatakan, Sehubungan banyak saudara yang ingin menggunakan wifi, akhirnya saya sambungkan dan saya voucher kan sendiri menggunakan mikrotik, Kalau untuk pembayaran bulannya, saya belum tahu, dan belum ada pemberitahuan dari pihak indihome, karena pada saat daftar tidak ada konfirmasi dari pihak indihome." Kilahnya 

Sementara sampai pemberitaan ini diterbitkan pihak indihome belum terkonfirmasi.

(LP/Red)

Redaksi literasipublik.co.id

Redaksi literasipublik.co.id

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close