Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat indikasi bahwa oknum komisioner KPU Lebak telah menerima sejumlah uang dan menetapkan iuran pungutan liar (pungli) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru dilantik. Serang, Kamis (16/05/24).
Ketua KUMALA Perwakilan Serang, Irfan Ripa’i, menyatakan bahwa tindakan ini sangat mencederai integritas dan independensi proses pemilihan umum di Kabupaten Lebak.
"Kami sangat mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Lebak. Ini bukan hanya tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga pemilihan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran." Ucap Irfan.
Tak hanya itu, Irfan (KUMALA) juga meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu," Imbuhnya
Selain itu, Masih kata Irfan (KUMALA), Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan umum.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang membutuhkan." Sambung Irfan
Lebih lanjut Irfan menyampaikan bahwa, KPU Lebak tidak mengindahkan putusan Bawaslu Provinsi Banten tentang delapan PPK yang berada di dapil Banten 1 yang telah terbukti melanggar penggelembungan suara dalam pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di dapil Banten 1.
“Berbanding terbalik dengan pengumuman KPU Kabupaten Lebak Nomor : 163/PP.04.1-Pu/36024/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 masih ada beberapa orang PPK yang sudah terbukti salah oleh Bawaslu Provinsi Banten namun masih lolos dan ditetapkan menjadi PPK oleh KPU Kabupaten Lebak." Ujarnya
Irfan juga menambahkan, Adanya dugaan Salahsatu Komisioner KPU Kabupaten lebak bermain dengan caleg dan Memungut Iuran Kepada PPK Terpilih.
“Sangat tidak mencerminkan Demokrasi yang ada pada bangsa ini." Katanya
Terakhir, Dengan tegas kami akan mengawal Persoalan ini sampai tuntas, jika perlu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) akan kami tempuh." Tegasnya
(LP/Subandi)
Social Footer