Breaking News

Soal Adanya Dugaan Perusahaan Penyedia Jasa Internet "Raja Hospot" Yang Beroperasi Secara Ilegal, RJN Pandeglang : Kami Akan Laporkan Kepihak Terkait



PANDEGLANG | literasipublik.id
Soal adanya pemberitaan dugaan penyedia jasa internet "Raja hospot" di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang-Banten yang beroperasi secara ilegal, RJN Pandeglang akan laporkan Ajat (selaku pemilik) kepihak terkait.

Pasalnya, menurut Agus Triana selaku sekertaris ruang jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang, ini adalah salah satu bentuk pelanggaran dan dianggap telah merugikan Negara.

"Setiap perusahaan yang tidak memiliki lisensi (perizinan), secara administrasi telah melanggar peraturan apalagi ini mengenai badan usaha milik negara (BUMN), dan ini jelas telah merugikan negara, untuk itu kami dari Ruang Jurnalis Nusantara Kabupaten Pandeglang akan melaporkan saudara Ajat ke pihak terkait." Ucap Agus Triana pada hari Minggu (05/05/2024)

Selain itu, lanjut Agus Triana, kami akan mendatangi pihak indihome (telkom) dan kominfo, untuk membuktikan bahwa apakah perusahaan wifi Raja hospot milik saudara Ajat terdaftar atau tidak, apabila tidak maka kami akan tegaskan agar pihak dari indihome ataupun kominfo untuk segera menindak tegas perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut." Tegasnya

(LP/Red)

Redaksi literasipublik.co.id

Redaksi literasipublik.co.id

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close