Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (AMBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) menuntut tindakan tegas atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa di Banten.
Pasalnya, dalam proyek pembangunan Infrastruktur Lahan Baru dan Parkir RSUD Malingping serta insiden keruntuhan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RSUD Cilograng sebelum rumah sakit tersebut diresmikan. Rabu, (05/06/24).
Ironisnya, Proyek RSUD Malingping yang bernilai Rp. 11.307.887.515,00 mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp. 472.762.052,53, menimbulkan kecurigaan tentang ke tidak beresan dalam pengadaan.
Tak hanya itu, Meskipun kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah, akan tetapi Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu menekankan pentingnya proses hukum yang tegas untuk menindak pihak yang terlibat.
Dalam orasinya, Reza selaku Koordinator Aksi menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten hari ini tidak baik-baik saja, karena terdapat banyak sekali polemik didalamnya.
“Persoalan-persoalan yang kami sampaikan dalam aksi kami hari ini, karena ini menunjukan kegagalan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam Memimpin Dinas Kesehatan Di provinsi Banten." Ucap Reza
Selain itu, Lanjut Reza, kami meminta kepada kepala dinas Kesehatan Provinsi banten untuk Mengevaluasi semua pihak terkait dalam persoalan ini. Meskipun sudah dikembalikan ke kas daerah, kami rasa tidak bisa selesai begitu saja, karena perlu adanya Tahapan-tahapan yang ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku." Pintanya
Reza juga menambahkan, agar kepala Dinas mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ya apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, silahkan Mundur saja dari jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan provinsi banten." Tegasnya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu adalah sebagai berikut :
1. Penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan parkir di RSUD Malingping.
2. Transparansi penuh dalam pengadaan barang/jasa dan penguatan sistem pengawasan.
3. Reformasi sistem pengadaan barang/jasa dengan teknologi transparansi (e-procurement) dan audit yang lebih ketat.
4. Investigasi menyeluruh terhadap pembangunan RSUD Cilograng.
5. Evaluasi dan pencopotan oknum yang terduga terlibat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
6. Pengunduran diri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
7. Aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika dalam 2x24 jam tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut.
(LP/Subandi)
Social Footer