Breaking News

Dinilai Langgar Aturan, RJN Pandeglang Desak Bawaslu untuk Menindak Tegas Oknum ASN yang Ikut Kampanyekan Salah Satu Paslon Bupati di Pilkada 2024


PANDEGLANG | literasipublik.id
Soal beredarnya Video kampanye di beberapa grup WhatsApp yang dilakukan oleh saudara Usep Oknum Sekmat serta Didi Mulyadi Oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Pandeglang mendapat kritik tajam dari beberap warga Kabupaten Pandeglang. Minggu (23/062024).

Agus Triana, salah satu warga Pandeglang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Pandeglang, menegaskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati.

Karena menurut Agus Triana selain merusak integritas dan netralitas birokrasi. keterlibatan ASN dalam politik praktis adalah salah satu bentuk pelanggaran.


"Kalau memang benar dengan Video yang beredar, ini jelas pelanggaran, sebagaimana yang telah terpapar dalam UUD Nomor 94 Tahun 2021 bahwa, setiap PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara." Papar Agus Triana pada hari Minggu (23/06/2024)

Dan Kami, masih kata Agus Triana, mengingatkan kepada Bawaslu untuk segera menindak tegas oknum ASN yang diduga terlibat dalam kampanye politik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang." Tegasnya

Agus juga menambahkan bahwa RJN Pandeglang akan terus memantau dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

"Kami siap bekerja sama dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa pemilihan bupati berjalan dengan jujur dan adil." Katanya.

Lebih lanjut Agus Menyampaikan, Tuntutan ini muncul setelah beredarnya Video di grup WhatsApp bahwa beberapa oknum ASN di Kabupaten Pandeglang diduga aktif terlibat dalam kampanye salah satu paslon bupati. Menurut Agus, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip netralitas ASN yang seharusnya tidak berpihak.

"Kami harap Bawaslu segera bertindak agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan. Ini adalah momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum dan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu," tutup Agus Triana.

Sementara itu, Usep Oknum Sekmat dan Dedi Mulyadi Oknum Kepala Disdukcapil saat di konfirmasi via WhatsApp nya tidak memberikan jawaban, Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Kabupaten Pandeglang belum Terkonfirmasi.

(LP/Red)

Redaksi literasipublik.co.id

Redaksi literasipublik.co.id

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close