Kementerian Pertanian menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi. HET tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian pada tanggal 22 April 2024.
Adapun harga HET yang sudah di tetapkan yakni, pupuk urea bersubsid ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg.
Akan tetapi peraturan tersebut diduga tidak diindahkan dan dilanggar oleh salah satu kios pupuk resmi Mimin Anifah yang beralamat di kampung tujuh sejahtera Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten.
Selain itu, Dugaan penyimpangan dalam penjualan pupuk bersubsidi tersebut, mencuat setelah ditemukan bahwa kios pupuk resmi milik Mimin Anifah diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut informasi dari beberapa petani setempat, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi dengan harga 2600 per kg atau 260.000 per kwintal ditambah 10.000 untuk biaya ongkos jadi totalnya 270.000 per kwintal.
"Kami sangat keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh kios Mimin Anifah. Harga pupuk yang dijual tidak sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah." Ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (12/07/2024).
Tak hanya itu, lanjut para petani, pada waktu itu para petani pernah di minta kartu tani dan KTP, oleh pihak kios pupuk Mimin Anifah guna mengajukan pupuk berubsidi.
"Ya, sebanyak 75 petani pernah diminta kartu tani dan KTP, guna pengajuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, akan tetapi ketika kami mau menebus pupuknya tidak ada, dengan alasan tidak mendapatkan kuota, terpaksa kami membeli di tempat lain, akan tetapi kami sempat melihat pupuk tersebut dibawa ke wilayah lain, setelah seminggu pengajuan." Ungkapnya
Sementara itu, pihak kios resmi Mimin saat dikonfirmasi via WhatsApp nya tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan ini diterbitkan.
(LP/Red)
Social Footer