Beberapa Wartawan yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang berencana akan melaporkan Katib salah satu oknum warga Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang-Banten yang diduga telah melakukan penjualan solar subsidi tanpa memiliki lisensi (izin)/ilegal. Sabtu (31/08/2024).
Pasalnya, rencana pelaporan tersebut akan dilakukan pada hari Senin tanggal 2 september 2024 besok.
Hal itu disampaikan Agus Triana selaku sekertaris RJN Pandeglang kepada media bahwa, pihaknya sudah melakukan peringatan/teguran kepada oknum tersebut.
"Kami yang tergabung dalam organisasi wartawan sudah memberikan somasi kepada saudara Katib, dengan No surat 018/RJN-PDG/VIII/2024 pada tanggal 16 Agustus 2024 kemarin, untuk meminta klarifikasi perihal tersebut, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon dari oknum tersebut." Ungkap Agus salah satu wartawan yang tergabung di organisasi Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang Pada hari Sabtu (31/08/2024).
Dengan demikian, lanjut Agus Triana, hal ini kami anggap benar bahwa saudara Katib telah melanggar undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan peraturan presiden No. 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta peraturan menteri ESDM No 13 tahun 2018 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi." Paparnya
Dan atas kejadian ini RJN Pandeglang akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
"Dengan bukti dan saksi yang sudah kami siapkan, kami (RJN) Pandeglang akan melaporkan saudara Katib ke aparat penegak hukum (APH) agar segera ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia." Tegasnya
(LP/Red)
Social Footer