LEBAK| Literasipublik.id
Karyawan di kantor Samsat Malingping Kabupaten Lebak Banten telah melakukan tindakan brutal main hakim sendiri menganiaya warga Malingping Kabupaten Lebak. Ulah premanisme itu terjadi pada pagi hari dilakukan seseorang berinisial W. Senin (29/7/2024).
”Saya mengutuk keras, tindak premanisme oknum tersebut, oleh karena itu saya meminta Pj Sekda Banten untuk segera melakukan pembinaan dan memberikan sanksi pemecatan kepadan terduga pelaku, karena telah melakukan tindakan melawan hukum. Itu preman harus di tindak tegas". kata Eli Sahroni Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, lantaran perbuatan penganiayaan tersebut terhadap Bohir (43) warga Kp. Kandang Palon Rt, 010 Rw 003 Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
”Tadi pagi saya langsung lapor Polisi, dengan Nomor : LP-B / 13 /VIL/ 2024 / SPKT /SEK.MALINGPING /RES. LEBAK/ POLDA BANTEN, tanggal 29 Juli 2024 ” ujar Bohir melalui saluran telepon.
Kronologis kejadiannya, kata Bohir berawal dari dirinya hendak melerai keributan pelaku dengan orang yang hendak mengantar anak sekolah menggunakan sepeda motor di jalan raya Malingping-Bayah Kp. Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
” Dikira saya tidak apa – apa , karena masing kita sudah pergi dari lokasi keributan . Tapi, setibanya
di pasar Malingping pelaku mengejar dan memukuli saya kebagian pelipis hingga luka ” kata Bohir.
( L.P/Red )

Social Footer