PANDEGLANG | literasipublik.id
Seorang oknum kepala desa Banyu Biru kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diduga telah melanggar perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dengan salah satu warga Desa Margasana, KecamatanPagelaran.
Dugaan pelanggaran ini semakin memanas setelah kuasa hukum yang mendampingi korban menyatakan siap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari perjanjian terkait pernikahan dan pemberian nafkah yang dianggap dilanggar oleh oknum kepala desa tersebut.
Dengan kejadian ini inisial NG (korban) merasa dirugikan atas tindakan oknum tersebut dan telah menunjuk kuasa hukum pendamping untuk menempuh langkah hukum.
Kuasa hukum pendamping korban, Agus Triana menjelaskan bahwa tindakan oknum kepala desa ini tidak hanya melanggar perjanjian, tetapi juga merugikan korban.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini. Langkah selanjutnya adalah melaporkan oknum kepala desa ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku." Ujarnya saat ditemui di kediamannya pada hari Minggu (15/9/2024).
Menurutnya, perjanjian tersebut dibuat dengan itikad baik. Namun oknum kepala desa diduga telah mengingkari kesepakatan tersebut.
"Jelas ini sudah melanggar kesepakatan bersama, karena didalam pernyataan tersebut perihal poin-poin nya yang dilanggar oleh oknum kepala Desa Banyu Biru adalah sebagai berikut :
1. antara pihak kesatu dan pihak kedua akan melakukan perceraian setelah bayi dalam kandungan laihr
2. Pihak kesatu (oknum Kepala Desa) akan memberikan nafkah sebesar 2.500.000,-(dua juta lima ratus) perbulan.
3. Apabila dikemudian hari pihak kesatu dan pihak ke dua melanggar hasil kesepakatan bersama maka siap diproses secara hukum.
Itulah poin yang diduga telah dilanggar oleh oknum kepala Desa Banyu Biru saudara Ach Hinayatunur dan pelanggaran ini akan kami usut secara tuntas." Tambahnya
(LP/Red)
Social Footer