PANDEGLANG | literasipublik.id
Seorang oknum guru (bendahara) di SMP Negeri 1 Panimbang diduga lakukan pemungutan liar (Pungli) kepada para pedagang kaki lima.
Hal itu diketahui saat awak media singgah di salah satu warung tepatnya berada di depan sekolah SMP Negeri 1 Panimbang yang hendak melakukan liputan ke daerah selatan.
Dari hasil informasi yang didapat bahwasanya kurang lebih dari sepuluh warung yang berjualan di lokasi tersebut, semuanya dikenakan biaya sewa tempat oleh oknum yang berprofesi sebagai guru (bendahara) dengan dalih untuk biaya kebersihan (sampah).
"Awalnya kami tidak di minta (gratis) akan tetapi setelah ganti kepala sekolah kami semua mendapatkan surat undangan dari pihak sekolah yang isinya agar kami menghadap untuk mengadakan rapat, dan hasil rapat tersebut kami (pedagang) harus membayar uang sewa sebesar Rp. 150.000 per-warung setiap bulannya dengan luas 1,5 meter." Ungkap para pedagang yang namanya enggan disebutkan. Jum'at (20/9/2024)
Tak hanya itu, Lanjut para Pedagang, biaya sewa tersebut berbeda-beda, ada yang Rp. 300.000, bahkan Rp. 450.000,- perbulannya tergantung luas tempatnya, dan biaya tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (bendahara)." Ujarnya
Terpisah, Rianto (Kepsek) SMPN 1 Panimbang saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa, pihaknya, mengundang agar media datang ke sekolah.
"Silahkan konfir ke pengurus komite sekolah/datang ke sekolah, nanti akan di jelaskan duduk persoalanya, makanya hayu kitu duduk bareng dengan pihak warung yang di depan sekolah termasuk pihak komite selaku penanggung jawab pengelola (mitra) sekolah dan pihak sekolah." Pungkasnya
Sementara itu, inisial EN saat dikonfirmasi via WhatsApp nya per tanggal 21- September 2024 tidak memberikan jawaban sampai pemberitaan ini ditayangkan.
(LP/Gus)
Social Footer