Pemerintah daerah kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR terus melakukan upaya bersama untuk menekan angka Stunting dan menciptakan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta upaya mempromosikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat.
Terbaru, pemerintah daerah kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR menerima Dana Alokasi Khusus - APBN (Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya) untuk melaksanakan kegiatan program SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat ).
Tujuan dari program tersebut secara umum, diantaranya ;
- Peningkatan Akses Sanitasi
Perluasan akses pelayanan dengan menyediakan prasarana dan sarana sanitasi yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Advokasi
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan Sanitasi serta mempromosikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat.
- Peningkatan Kesejahteraan Warga
Menciptakan lapangan kerja sementara yang dapat memberikan tambahan pendapatan bagi warga di sekitar lokasi program.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. SPALD dapat berupa SPALD Setempat dan Terpusat.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Air limbah tentunya merupakan suatu hal yang perlu diperlhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.
SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
Komponen Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) terdiri dari beberapa sub sistem pengolahan, antara lain sebagai berikut :
A. Sub Sistem Pengolahan Setempat
Sub sistem pengolahan setempat berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik (air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus (grey water)) di lokasi sumber. Pengolahan air limbah domestik dilakukan dengan cara pengolahan biologis.
Terkait sub sistem pengolahan tersebut, maka kapasitas pengolahannya terdiri dari atas :
1. Skala Individual dapat berupa cubluk kembar, tangki septik dengan bidang resapan, biofilter dan khusus pada daerah spesifik/tertentu pasang surut, kepulauan, pantai, dll dapat menggunakan tangka septik pabrikasi yang sudah SNI dari Puslitbangkim Kementerian PUPR.
2. Skala komunal diperuntukan :
a) 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal
b) Mandi Cuci Kakus (MCK)
B. Sub Sistem Pengangkutan
Sub sistem pengangkutan merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan lumpur tinja. Sarana ini dapat berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.
C. Sub Sistem Pengolahan Lumpur Tinja
Sub sistem pengolahan lumpur tinja berfungsi untuk mengolah lumpur tinja yang masuk dalam Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
Sub sistem pengolahan lumpur tinja terdiri dari pengolahan fisik, pengolahan biologis, dan/atau pengolahan kimia.
(LP/Nank)
Social Footer