Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A Tgai) yang dilaksanakan di Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pembangunan irigasi yang berdampak langsung pada para petani di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut tidak memakai papan informasi dan beberapa bagian infrastruktur irigasi tampak tidak memenuhi standar mutu yang diharapkan.
Selain itu, Material yang digunakan terlihat kurang berkualitas, dan beberapa bagian konstruksi menunjukkan tanda-tanda pengerjaan yang tidak rapi. Dan memicu pertanyaan bagi sosial kontrol mengenai transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut.
Hal ini seperti yang di ungkapkan Suanda Hadi Wijaya selaku Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Cibaliung bahwa, dirinya sangat menyayangkan dengan proyek tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dengan proyek ini, karena material yang digunakan seperti, batu bulat dan pasir laut itu tidak akan terjamin kualitasnya." Ucap Suanda pada hari Senin (18/11/2024).
Selain itu, Lanjut Suanda, program tersebut tidak adanya papan informasi, dan ini dianggap telah melanggar UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahkan proyek ini juga patut diduga adanya rencana busuk untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)." Ujarnya
Suanda juga menambahkan, agar Pemerintah Desa dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek seperti P3A Tgai sangat diperlukan agar program-program pemerintah benar-benar memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan awalnya. kami berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengevaluasi proyek ini dan menjamin kualitas pengerjaannya." Tandasnya.
(LP/Red)
Social Footer