Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2008. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya tambahan oleh oknum panitia yang seharusnya memberikan layanan secara gratis.
Menurut pengakuan beberapa warga, mereka diminta membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah mereka. Padahal, berdasarkan aturan, program Prona dibiayai oleh pemerintah dan tidak boleh ada pungutan dari masyarakat.
"Awalnya kami diminta membayar ratusan Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran per-buku sertifikat, kemudian diminta lagi sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk biaya operasional, dan agar sertifikat cepat selesai akhirnya mereka meminta kembali sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah). Kalau tidak bayar, katanya bisa dipersulit." Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu (19/03/2025).
Menanggapi hal ini Agus Triana, selaku sekretaris Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang angkat bicara.
"Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa warga mengungkapkan dugaan pungli tersebut kepada kami (media), dan kami sedang mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Jika terbukti ada pungli, maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan oknum yang terlibat kepada aparat penegak hukum (APH)." Ujar Agus Triana pada hari Sabtu (22/03/2025)
Padahal Lanjut Agus Triana, program Prona ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program ini tentu sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat tanpa dipungut biaya." Tandasnya
(LP/Red).
Social Footer