Buku tabungan KIP dan kartu ATM nya milik siswa asal SDN 01 Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten, diduga tidak diberikan kepada siswa.
Hal ini terendus saat awak media mendapatkan laporan dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa rata-rata tabungan KIP dan ATM milik orangtua wali siswa SDN 01 Keusik tidak pernah diberikan pada mereka dengan alasan diamankan oleh pihak sekolah. Rabu, (12/03/2025).
Peristiwa ini diduga telah berlangsung lama pasalnya, disampaikan oleh warga yang anaknya telah lulus dari SDN 01 Keusik beberapa tahun yang lalu. Hal ini menuai asumsi dan kecurigaan di mata publik jangan-jangan ssiwa aktif yang sedang bersekolah di SDN 01 Keusik sekarang diduga mengalami peristiwa seperti diatas.
Apa Sanksi bagi Sekolah SD Negeri yang diduga menahan buku tabungan KIP dan ATM nya?
Sanksi bagi sekolah SD Negeri yang menahan buku tabungan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Namun, berikut beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan:
Sanksi Administratif
1. Peringatan : Sekolah menerima peringatan tertulis dari Dinas Pendidikan atau pihak berwenang lainnya.
2. Pemanggilan : Kepala sekolah atau petugas yang bertanggung jawab dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
3. Penghentian sementara : Sekolah diberhentikan sementara dari program KIP atau program lainnya.
Sanksi Hukum
1. Pelanggaran Undang-Undang : Sekolah dapat dianggap melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Gugatan : Orang tua atau wali siswa dapat mengajukan gugatan kepada sekolah atas tindakan penahanan buku tabungan KIP dan ATM.
Sanksi Lainnya
1. Pengembalian dana : Sekolah harus mengembalikan dana yang seharusnya diterima oleh siswa melalui program KIP.
2. Pemantauan : Sekolah akan dimantau oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak-hak siswa.
"Perlu diingat bahwa sanksi yang diterapkan dapat bervariasi tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut".
Terpisah, Ropik Namlani selaku Kepala SDN 01 Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya terkait dugaan penahanan penerima buku tabungan KIP dan ATM nya milik siswa di sekolah tempat Ia bekerja tidak menjawab sepatah pun. Namun, centang dua di whatsappnya menandakan beliau telah membaca pertanyaan awak media. Rabu, (12/03/2025).
Selang beberapa jam setelah awak media mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 01 Keusik, tiba-tiba ada salah satu narasumber yang mengirimkan pesan whatsapp pada awak media bahwa, buku tabungan KIP dan ATM nya milik siswa SDN 01 Keusik telah dibagikan, dan diantarkan pada siswa, oleh guru di salah satu SDN 01 Keusik. Jelas, hal ini menjadi bukti bahwa benar buku tabungan KIP dan ATM milik siswa SDN 01 terindikasi ditahan pihak sekolah dengan alasan yang tidak jelas.
(LP/Red)
Social Footer