LEBAK | Literasipublik.id
Dewan Pimpinan Anak Cabang Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten mencoba menginvetarisir perusahan tambang pasir di Kecamatan Banjarsari yang memiliki dokumen perizinan sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang izin tambang minerba.
Melalui adunensi yang di pasilitasi Camat, Kapolsek dan Danramil di Kantor Camat Kecamatan Banjarsari di kawal langsung oleh Ketua dan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kabupateb Lebak hadir enam perwakilan perusahaan tambang pasir diantaranya : PT Prabu99, KSI , CV PSM, Falaha Dahril, Kebun Jati dan CBB
Dalam audensai terungkap perusahaan tambang pasir itu tidak memiliki dokumen perizinan tambang minerba jenis pasir kuarsa.
Selain dekomuen perizinan tambang pasir yang sudah lama beroprasi terendus mesin diesel penyedot pasir dan alat berat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang di dapat dari pengusaha solar di Kecamatan Banjarsari.
Jais Anggara Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari melayangkan surat laporan pengaduan ke Bupati Lebak,Dinas Polisi Pamong Praja, Dinas PTSP dan Kapolres Lebak tentang enam tambang pasir diduga tanpa memiliki dokumen perizinan alias ilegal dan gunakan solar subsidi
" Kami tadi telah melayangkan surat lapdu ke Pak Bupati dan Kapolres Lebak , di jelaskan bahwa kami minta Pak Bupati lebak dalam pekan ini enam tambang pasir yang di laporkan agar di tutup. Dan pak Kapolres lebak segera melakukan penangan hukum kasus solar subsidinya", kata Jais Anggara
Camat Kecamatan Banjarsari memberikan apresiasi kepada pihak Badak Banten Perjuangan dan Pengusaha pasir melaksanakan audensi dengan daman dan tertib.
" Kami memberikan apresiasi kepada BBP dan Para pengusaha pasir saat audensi penuh kedamaian sehingga tertib", kata Camat saat menutup audiensi.
( L.P/Red )
Social Footer