Vendor penyedia jasa PT. Dhimas Cahaya Anugrah di Rumah Sakit Alinda diduga telah memberhentikan salah satu karyawan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya. Sabtu (12/04/2025).
Informasi ini mencuat setelah mantan pekerja mengaku diberhentikan mendadak tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ironisnya, pemberhentian tersebut dilakukan hanya karena sebuah kantong plastik.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Eks karyawan, yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan dan secara mendadak.
"Saya sudah bekerja lebih dari dua tahun, cuma gara-gara sebuah kantong plastik, hari itu juga saya di pecat secara mendadak oleh Ruslan selaku koordinator wilayah di PT. Dhimas Cahaya Anugrah." Ungkap Eks Karyawan pada hari Sabtu (12/04/2025).
Adapun kronologis awalnya, lanjut Eks karyawan, dari waktu vendor sebelumnya sampai vendor sekarang PT. Dhimas Cahaya Anugrah, saya ditugaskan sebagai leader cleaning service (OB) PT. Dhimas Cahaya Anugrah, otomatis yang menyangkut keperluan kebersihan di Rumah Sakit Alinda adalah tanggung jawab saya, kebetulan pada waktu itu sekitar tangga 16 Maret 2025 kantong plastik sampah kehabisan stok, saya mencoba menghubungi pak Ruslan namun tidak diangkat (no respon), akhirnya saya berinisiatif untuk membeli diluar, namun selang satu jam kemudian sesampainya dirumah sakit, saya bertemu dengan pak Ruslan dan menjelaskannya, bukannya ucapan terimakasih yang didapat justru pemutusan hubungan kerja alias PHK." Paparnya
Masih kata Eks Karyawan, Dengan kejadian tersebut saya merasa kecewa atas tindakan oknum vendor PT. Dhimas Cahaya Anugrah, apalagi Gaji saya yang bulan kemarin sampai saat ini belum diberikan, hanya janji dan janji saja." Tandasnya
Sementara itu, Ruslan (koordinator wilayah) dan Dadang (Manager) PT. Dhimas Cahaya Anugrah saat dikonfirmasi via WhatsApp nya pada hari Sabtu tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 13 : 25 Wib tidak memberikan jawaban sampai pemberitaan ini diterbitkan.
(LP/Red)

Social Footer