Breaking News

King Badak Bersiap Lapor Polisi, Namanya Dicatut Pengusaha Ternak Ayam Di Malingping

 


LEBAK | Literasipublik.id

Merasa tidak nyaman namanya dicatut sebagai Humas di salahsatu perusahaan ternak ayam yang diduga tidak berizin di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Eli sahroni bersiap lapor Polisi.

"Saya tidak sudi nama saya dicatut oleh pengusaha ternak ayam yang ingin melindungi usahanya sendiri tanpa koordinasi sebelumnya, sedangkan perusahaam tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, salah satunya PBG", kata Eli Sahroni

Dijelaskan Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, dirinya memang kenal dengan pengusaha tersebut, karena tiga tahun lalu pernah komunikasi dan sempat ketemu.

Namun dirinya tidak pernah dijadikan humas di perusauaan itu, ia juga tidak pernah mengizinkan namanya untuk digunakan dalam kepentingan apapun di perusahaan ternak ayam milik pegawai di salahsatu perusahaan BUMN yang tinggal di Tangsel tersebut. Apalagi hingga saat ini sudah hampir tiga tahun tidak pernah ada komunikasi lagi. Terangnya

King Badak juga mengatakan bahwa pada awalnya dirinya tidak begitu respon dengan adanya beberapa rekan LSM dan wartawan Lebak selatan yang menghubungi menanyakan posisi king Badak di ternak ayam tersebut, apakah benar sebagai humasnya?.

Namun, tepatnya 5 hari yang lalu ada lagi wartawan menghubungi saya, dia menyampaikan bahaa dia sedang menggali informasi seputar perusahaan ternak ayam berkapasitas 40.000 hingga 50.000 tersebut. Terkait issue bahwa kandang ayam itu tidak memiliki izin dari Pemerintah. 

Dia mengatakan kepada saya, saat dirinya konfirmasi kepada manager atau perwakilan dari pemilik peternakan tersebut, dikatakan oleh si manajer bahwa humas perusahaan ini Eli Sahroni dari Badak Banten Perjuangan, silahkan hubungi saja ia karena dialah yang menangani urusan Pemerintahan. 

Hal ini membuat saya tidak nyaman, seolah olah saya melindungi kandang ayam yang diduga tidak berizin. Saya tegaskan kepada semua rekan wartawan dan LSM Lebak selatan bahwa saya bukanlah Humas perusahaan tersebut. Bahkan saya akan segera lapor polisi perihal pencatutan nama begitu saja tanpa izin sebelumnya. Tegas King Badak

Diterangkan Eli, bahwa dirinya akan merujuk pada pasal 310 KUHP tentang pencatutan nama termasuk kategori pencemaran nama baik dan dapat dipidana. 

Ini dasar hukum yang saya pegang dan mendorong saya untuk segera membuat Laporan polisi.

"Secepatnya saya akan membuat laporan ke Polres Lebak, agar tidak ada lagi asumsi negatif dari rekan-rekan di Lebak selatan sana dan demi untuk memulihkan nama baik saya di mata publik". Tegasnya


( L.P/Red )

Redaksi literasipublik.co.id

Redaksi literasipublik.co.id

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close