LEBAK | Literasipublik.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan dua pekan yang lalu telah melayangkan surat lapdu ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten Perihal dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum guru di SMAN Cijaku.
Poin inti dalam lapdu tersebut adalah menuntut agar terduga pelaku diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari statusnya sebagai ASN P3K, karena perbuatan pelaku tidak mencerminkan sosok seorang pendidik yang seharusmya memberikan teladan yang baik kepada para muridnya.
Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan mengatakan, Perilaku dari terduga pelaku yang memacari murid sampai hamil 4 bulan adalah perbuatan memalukan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan merusak nama baik guru sebagai role model dalam kehidupan bermasyarakat.
Dikatakan King Badak, Dinas Pendidikan Provinsi Banten jika tidak memproses kasus tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan, maka akan menempuh jalur hukum pidana karena oknum guru itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan yang diperkuat oleh pengakuanya bahwa telah menikah hal itu tentunya perbuatan melawan hukum melanggar undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Kami hanya menuntut oknum guru itu dipecat, tidak baik jika oknum guru cabul dibiarkan menjadi tenaga pendidik. Jika Dinas pendidikan takut sehingga tidak memprosesnya maka dipastikan kasus itu akan di laporkan ke Polda Banten ", kata King Badak
Lebih baik kehilangan satu oknum guru yang berperilaku merusak, daripada rusak semua citra pendidikan di mata masyarakat. Pungkas King Badak kepada awak media
( LP/Red )
Social Footer