LEBAK | Literasipublik.id
Dewan Pimpinan Pusat Badak Banten Perjuangan telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Wahyudi SH.MH dan Rekan untuk menangani dan menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah di serahkan dua pekan lalu ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Saya telah menunjuk dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara hukum untuk menangani dan menindaklanjuti lapdu itu sesuai prosedur hukum atau cara lain". Kata King Badak
King Badak menjelaskan bahwa berkaitan dengan tingkah oknum guru yang telah menyerang pribadinya sudah dimaafkan, namun terkait kasus oknum guru tersebut yang telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten oleh Ormas Badak Banten Perjuangan tentu harus ditindaklanjuti sampai tuntas. Ujarnya
"Artinya dengan ditunjuknya kuasa hukum, kasus tersebut menjadi urusan kuasa hukum dengan pihak Dinas Pendidikan Banten sebagai pimpinan oknum guru tersebut", imbuh King Badak
Dihubungi terpisah kuasa Hukum Badak Banten Perjuangan H. Wahyudi SH.MH mengatakan, bahwa ia telah menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lebak dan menyampaikn laporan serta memberikan bukti juga data pendukung lainya terkait kasus tersebut.
Dalam waktu dekat ini, kuasa hukum Badak Banten Perjuangan akan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mempertanyakan sejauhmana proses kasusnya, karena jelas perbuatan oknum guru tersebut menodai profesi Guru". kata H Wahyudi
Ia juga menyampaikan, saya beserta tim akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Ucapnya.
( L.P/Red )
Social Footer