Pemerintah Desa Margasana menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat di bidang hukum serta peningkatan dan penerapan restorative justice di tingkat desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus memperkenalkan pendekatan penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.
Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Margasana ini dihadiri oleh aparat desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat, perwakilan karang taruna, PKK, dan masyarakat umum. Turut hadir pula narasumber dari kepolisian, kejaksaan, serta praktisi hukum yang memaparkan berbagai materi terkait hukum dasar, peran masyarakat dalam menciptakan keamanan, serta konsep dan implementasi restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum di desa.
PJ Kepala Desa Margasana, Faizal Fazhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui jalur hukum formal.
“Restorative justice memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat, sehingga hubungan sosial tetap terjaga dan keadilan tetap ditegakkan." Ungkapnya
Para peserta sosialisasi juga diberikan simulasi penyelesaian kasus melalui metode restorative justice, sehingga mereka bisa memahami secara langsung bagaimana proses ini berjalan dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Margasana berharap masyarakat dapat menjadi subjek aktif dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di lingkungan masing-masing, serta mampu menyelesaikan persoalan sosial secara bijaksana dan adil.
(LP/Red).
Social Footer