Nasib malang dialami oleh salah satu warga Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Ia menjadi korban penipuan dalam kasus jual beli tanah yang dilaporkan sejak tahun 2017, namun hingga kini, tahun 2025, belum juga mendapatkan kejelasan hukum.
Inisial TH mengaku sudah melakukan transaksi jual beli tanah secara sah sesuai kesepakatan dengan pihak penjual. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata bermasalah alias Sengketa.
Dengan kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polres Pandeglang sejak tahun 2017.
“Saya sudah menunggu keadilan hampir delapan tahun, tapi kasus ini seperti jalan di tempat. Saya hanya ingin hak saya kembali." Ujar korban dengan nada kecewa. Senin (26/05/2025).
Selama bertahun-tahun, korban telah menjalani proses hukum yang panjang, bahkan beberapa kali telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, tidak ada kepastian hukum atas kasus tersebut.
Warga sekitar mengaku prihatin dengan kejadian ini dan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
“Kami hanya ingin melihat keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus dirugikan." Ujar salah satu masyarakat Panimbangjaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Korban pun hanya bisa berharap agar keadilan segera berpihak padanya dan kasus ini segera menemui titik terang.
(LP/Red).
Social Footer