Warga Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan lambannya penanganan perkara dugaan penipuan jual beli tanah oleh pihak Polres Pandeglang.
Ironisnya, Kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2017 yang lalu hingga kini tahun 2025 tak kunjung selesai.
Menurut inisial TH selaku pelapor, dirinya bersama keluarga telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Endin Bin Sidik, yang menjanjikan sebidang tanah seluas 338 M² dengan harga 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), dan ternyata dokumen yang diketahui itu bermasalah.
"Kami sudah membuat laporan resmi ke Polres Pandeglang, bahkan sudah beberapa kali dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas." Ujar inisial TH, Senin (26/05/2025).
Lebih lanjut, Kami menduga ada kelambanan dalam proses penyelidikan. Dan kami juga berharap aparat kepolisian agar dapat bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan hukum.
"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Ini menyangkut hak kami sebagai warga negara Indonesia." Tambah inisial TH
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga tersebut. Sebagai warga negara Indonesia, mereka berharap kasus ini segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang.
(LP/Red).
Social Footer