LEBAK | Literasipublik.id
Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) adalah memusyawarahkan program yang tidak masuk dalam program kegiatan pembangunan rutin yang setiap tahun berjalan di tingkat desa, mengingat pentingnya suatu program yang harus dilaksanakan maka kepala desa atau pemerintahan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) melaksanakan musyawarah desa khusus desa ( Musdesus) dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musdesus kepala desa atau pemerintahan desa dan BPD memimpin jalanya musdesus dan masyarakat sebagai peserta.
Khusus ,dalam pembentukan Koprasi Merah Putih ( KMP) merupakan program strategis nasional ( PSN ) presiden dan wakil presiden Prabowo - Gibran harus di bentuk di seluruh desa di Indonesia batas waktu tanggal 30 bulan Juni tahun 2025 mengingat tanggal 12 Juli dokumen administratif KMP yang telah di bentuk harus mendapatkan legalitas hukum dari pihak lembaga berwenang.
Melalui kebijakan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan di negara Republik Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur tentang KMP termasuk alternatif lain apabila desa tidak bisa melaksanakan musdesus. Selain itu tidak ada sanksi baik administratif maupun pidana bagi desa tidak bisa melaksanakan musdesus.
Program alternatif yang di maksud adalah suatu kegiatan usaha yang dikelola dengan management dan kepengurusan yang baik berdasarkan hasil musyawarah untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Musdes adalah forum tertinggi musyawarah desa untuk memastikan arah kebijakan desa dalam menentukan program kegiatan pada tahun berjalan. Dimana program itu akan di munculkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disingkat RPJMDes.
Berdasarkan peraturan dan perundang - undangan maka musdes harus dilaksanakan setiap tahun dengan batas waktu pada bulan Juni tahun berjalan.
" Musdes itu merupakan arah kebijakan strategis untuk menentukan pembangunan desa dalam tahun berjalan dan musdes itu merupakan kewajiban untuk kelangsungan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan desa", kata Eli Sahroni
Dikatakan Eli Sahroni , pembangunan pada tahun berjalan harus di tentukan melalui forum tertinggi melibatkan keterwakilan dari seluruh komponen masyarakat agar musdes dinyatan sah.
Dasar hukum musyawarah desa meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Desa, PTT dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan itulah yang menjadi dasar musdes termasuk sanksi bagi kepala desa tidak bisa melaksanakan musdes.Tentunya yang memiliki kewenangan memberikan sanksi adalah Bupati / Walikota selaku atasan atau pimpinan kepala desa.
"Jika kepala desa tindak melaksanakan musdes maka Bupati / walikota dapat memberikan sanksi administratif,berupa teguran lisan dan tertulis pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen", kata king badak aktivis banten ketua umum Badak Banten Perjuangan
( L.P/Red )
Social Footer