LEBAK | Literasipublik.id
Povokatif perbuatan yang dilarang, terutama jika mengarah pada tindakan yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, provokasi bisa termasuk dalam tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHPidana
Memprovokasi tindakan yang bertujuan untuk mendorong orang lain melakukan suatu tindakan, baik itu positif maupun negatif. Namun, jika provokasi tersebut mendorong orang lain untuk melakukan tindak pidana, maka dianggap sebagai penghasutan, maka pasal 160 KUHP yang dapat menjeratnya.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Aktivis senior Banten, menurutnya memprovokasi atau menghasut orang lain atau mendorong rakyat untuk melakukan tindakan premanisme untuk menutup dan menghentikan kegiatan secara paksa terhadap perusahan tambang emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber Kab. Lebak merupakan langkah konyol yang dapat di pidana penjara.
"Pengadilan Rakyat yang urakan itu tindakan kriminal, rakyat jangan disuguhi narasi pembodohan. Ini bukan lagi jaman tempo dulu, dimana rakyat mudah dipengaruhi". Kata Eli Sahroni menanggapi komentar tokoh Banten Buya Sujana Karis
Dikatakan Eli Sahroni, sebagai orang yang dihormati dan ditokohkan oleh banyak orang diharapkan tidak mudah mengeluarkan pernyataan di media dengan menggunakan narasi yang tidak produktif, bahkan cenderung berpotensi membuat kegaduhan. Selain itu nama besar BSK yang banyak dikenal rakyat agar tidak mudah di manfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sadar atau tidak sadar itu akan menjatuhkan wibawa, martabat dan kehormatan ketokohan seorang BSK. itu yang harus di jaga", kata King Badak sebutan lain Eli Sahroni
Dia juga mengaku ikut prihatin, sebagai junior ketika mendengar atau mengetahui SBK sebagai seniornya sering tercebur pada narasi yang provokatif yang disuguhkan sekelompok orang kepada publik untuk tujuan tertentu, padahal diseberang sana itu adalah kelompok orang yang mengidolakan dan mentokohkanya seorang BSK kena dampak hasutan.
"Demi menjaga martabat dan kehormatan, jangan mudah memberikan statemen di media dengan narasi yang tidak baik. Sebagai orang tua lebih baik duduk di kursi ketokohannya, mengayomi dan memberikan suasana sejuk kepada semua pihak". Ucap kata King Badak kepada awak media Kemis, 19/05/2025
( L.P/Red )
Social Footer