LEBAK,| Literasipublik.id
Proses penonaktifan Kepala Desa yang tidak mampu melaksanakan musyawarah desa (musdes) dapat dilakukan melalui langkah-langkah formil dan bisa dimulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika BPD menemukan bukti Kepala Xesa tidak mampu melaksanakan tugas, mereka bisa mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati/Walikota.
Adapun langkah-langkah detail yang dimaksud yaitu meliputi :
Pertama, Identifikasi Ketidakmampuan melaksanakan musdes. Dalam hal ini BPD harus mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kepala desa tidak mampu menjalankan tugasnya, termasuk tidak bisa melaksanakan musdes.
Kedua, jika bukti-bukti cukup, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati/Walikota.
Ketiga, Bupati/Walikota akan memeriksa dan memverifikasi usulan tersebut.
Keempat. Pemberhentian sementara jika diperlukan, kepala desa dapat diberhentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima, Keputusan Akhir Bupati/Walikota akan membuat keputusan final terkait pemberhentian kepala desa berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurut Eli Sahroni Ketum.Badak.Banten Perjuangan, pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala desa yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas kondisinya.
Jika sisa masa jabatan kepala desa tidak lebih dari satu tahun, maka berlaku ketentuan Pasal 46 termaktub di Undang - Undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Namun jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang baru melalui musyawarah Desa. Terang Eli
Sementara, Eli melanjutkan, untuk menjalankan Pemerintahan Desa, maka Sekretaris Desa yang akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa selama yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Maka Sekertaris Desa akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sementara sambil menunggu keputusan Bupati/ Walikota". Kata Eli
Eli menegaskan, Terkait kondisi politik Desa Kerta Kec Banjarsari Kab. Lebak sudah dipenghujung masa jabatan, sehingga untuk melengserkan Kepala Desa tidak butuh waktu lama termasuk tidak sulit mendapatkan bukti bukti yang bisa di jadikan syarat pendukung untuk memberhentikannya.
"Satu langkah rakyat bergerak maka tidak ada alasan bagi Bupati/ Walikota untuk tidak melakukan pemberhentikan sementara atau pemberhentian tetap", Ujar Eli Sahroni
( L.P/Red )
Social Footer