Tindakan tidak pantas kembali mencoreng institusi kepolisian. Selain membuat keributan/kegaduhan di salah satu rumah warga yang beralamat di kampung 6 pelopor Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten pada hari Kamis malam Jum'at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 20 Wib, Seorang oknum anggota Polres Pandeglang inisial EL diduga telah melecehkan simbol negara dengan merobek uang rupiah, yang merupakan alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Insiden tersebut diduga terjadi di salah satu rumah warga, dan sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar. Karena Aksi perobekan uang ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan menunjukkan ketidakpatutan sikap seorang aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya menjadi teladan.
Menanggapi hal tersebut, RJN Pandeglang angkat bicara dan merasa geram serta kecewa terhadap perlakuan oknum tersebut.
"Kami sangat menyayangkan perilaku oknum tersebut. Karena Uang rupiah adalah simbol negara, tidak seharusnya diperlakukan seperti itu, apalagi oleh seorang aparat penegak hukum." Ungkap Agus Triana Sekertaris RJN Pandeglang. Selasa (22/07/2025).
Ironisnya, masih kata Agus, oknum tersebut diduga dalam keadaan mabuk, kami berharap kepada instansi terkait agar segera menindak tegas oknum tersebut, karena selain merusak nama baik institusi polri, hal tersebut juga telah melecehkan Negara." Tegasnya
Hingga saat ini, berita ini diterbitkan pihak Polres Pandeglang belum terkonfirmasi. Namun kami mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Perlu diketahui, merusak atau merobek uang rupiah bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, atau menghancurkan uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.
Untuk itu penegakan hukum harus berjalan adil dan tidak pandang bulu, demi menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(LP/Red).
Social Footer