Breaking News

Tiga Orang Guru Di SMPN 4 Picung Merasa Dirugikan Dengan Sikap Tidak Manusiawi Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah



PANDEGLANG | Literasipublik.id

Sekolah adalah sebuah lembaga Formal untuk transfer ilmu pengetahuan, norma dan etika dari Pendidik kepada muridnya, dan lingkungan sekolah harus menjadi rumah kedua bagi segenap individu yang ada di dalamnya baik Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik, staf tata usaha maupun para siswa. Untuk Menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan harmonis adalah salah satu tugas manajemen kepemimpinan dari Kepala Sekolah sebagai pucuk pimpinan di lingkungan tersebut.

Namun apa yang terjadi di SMPN 4 Picung yang beralamat di Kp Cihujan Desa Pasir Panjang Kabupaten Pandeglang -Banten, justru diduga seorang Oknum Kepala Sekolah yang berinisial EJ telah melakukan tindakan tidak manusiawi kepada bawahannya dan diduga ada penerapan manajemen yang melawan hukum. Hal ini berpotensi mencoreng nama baik SMPN 4 Picung. 

Hal tidak manusiawi dan dianggap tidak adil yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah kepada Hemi Suhaemi seorang Guru honorer dengan cara sengaja tidak memberikan jam mengajar kepadanya, sehingga otomatis guru yang bersangkutan tidak punya peran lagi di sekolah tersebut, atau dengan kata lain disingkirkan pelan-pelan tanpa surat pemberhentian.

Seperti yang disampaikan Hemi Suhaemi kepada awak media bahwa dirinya adalah salah seorang guru yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan merasa dirugikan karena ternyata pada tahun ajaran 2025-2026 ini tidak lagi ada di daftar/jadwal mengajar. 

"Saya sudah mendapatkan informasi bahwa saya sudah tidak lagi terdaftar sebagai pengajar dan secara otomatis saya sudah dikeluarkan, tapi pernyataan secara resmi atau surat pemberhentian secara resminya tidak diberikan oleh Kepala Sekolah kepada saya", ujar Hemi Selasa, 22/07/2025.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa dirinya merasa perlakuan dari Kepala Sekolah tersebut sangat merugikan dan Saya kata Hemi, tidak habis pikir kenapa Kepala Sekolah sangat tega melakukan hal tersebut?. 

Apakah, terang Hemi dalam curhatannya kepada awak media, karena percekcokan dengan dirinya saat menghadiri sebuah acara hajatan pernikahan di wilayah Kecamatan Munjul waktu itu, sehingga dia tidak diberi jam mengajar lagi oleh Kepala Sekolah. Ungkapnya penuh tanya.

Hemi pun mengatakan, Selama ini saya dalam melakukan pekerjaan sebagai pengajar tidak pernah melakukan pelanggaran dan kalaupun ada pelanggaran harusnya ada SP satu dua sampai tiga, tapi ini tidak ada. Ujarnya

Selain Hemi Suhaemi ada salah satu Guru Pengajar juga yang mendapatkan perlakuan yang sama dari Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Picung tersebut. Adalah Idik Mursidik seorang guru yang diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum Kepala Sekolah. Pada tahun 2024, dirinya dikeluarkan dengan cara tidak lagi terdaftar sebagai guru pengajar dan juga dikeluarkan dari WhatsApp Group.

Kepada awak media Idik menerangkan, pada bulan Desember tahun 2024 saya secara tidak langsung sudah dikeluarkan sebagai tenaga pengajar, karena di jawal/daftar nama saya sudah tidak tercantum, dan dari WAG saya dikeluarkan, sementara surat pernyataan resmi tidak ada, sehingga dalam hati saya merasa sangat tidak dimanusiakan oleh Kepala Sekolah.

Selain merasa tidak senang Idik Mursidik juga dirugikan secara materi, karena honornya tidak dibayar selama tiga bulan oleh Kepala Sekolah.

"Sudah tidak diperlakukan tidak manusiawi, honor saya juga tidak dibayar selama tiga bulan, tentu saya sangat dirugikan,"ucap Idik.

Hal senada juga disampaikan seorang guru lainnya yaitu Ai Saepudin. Dirinya menyampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp bahwa honornya tidak dibayar selama satu bulan, dan ia keluar sebagai tenaga pengajar dari SMPN 4 Picung karena kebijakan Kepala Sekolah yang tidak sesuai, menurutnya.

"Saya dari SMPN 4 Picung berhenti sendiri, karena ada beberapa kebijakan Kepala Sekolah yang tidak srek, dan kalau terkait honor betul memang tidak dibayar satu bulan," ungkap Ai Saepudin singkat.

Kemudian dari hasil penelusuran awak media berhasil dihimpun informasi bahwa ada perbuatan yang diduga kuat melawan hukum ( KKN) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Picung, yakni dirinya telah memasukan satu nama inisial AR yang terdaftar sebagai tenaga pengajar dan juga mendapatkan honor meskipun yang bersangkutan tidak pernah mengajar. 

Diketahui inisial AR itu adalah anak dari Oknum Kepala Sekolah tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Picung belum memberikan jawaban resmi kepada awak media yang meminta hak jawabnya melalui pesan WhatsApp

( L.P/Red )


Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close