Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Ciawi 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah pekerja proyek di lokasi tersebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Tiga Saudara Contractor dengan nilai kontrak sebesar Rp575.249.000, yang bersumber dana dari APBD II – DAU SG tahun anggaran 2025.
Pekerjaan ini merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang dalam pengelolaan pendidikan jenjang sekolah dasar.
Dalam pantauan langsung tim media di lokasi pada Senin (11/08), para pekerja tampak menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan APD standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 400.3.13.2/sp.01.ppk.konst.tr.sd.8-disdikpora/2025 tentang pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan dasar.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan di sebutkan identitasnya menyampaikan bahwa sejak awal bekerja, mereka tidak pernah dibekali perlengkapan keselamatan kerja.
"Kami bekerja dari awal tidak diberikan terkait APD, Pak. Dan kami kerja di sini sistem harian." Ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada media. Senin (11/08/2025).
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan APD dan menjamin penerapan K3 di lokasi proyek.
Sejumlah kalangan berharap pihak Dinas terkait, khususnya Disdikpora Kabupaten Pandeglang dan instansi pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan memberi teguran kepada penyedia proyek.
Selain itu, sanksi administratif hingga pencabutan kontrak dapat dijatuhkan apabila terbukti ada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tiga Saudara Contractor belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
(LP/Saepul. A).
Social Footer