Breaking News

Diduga Ada Keterlibatan Camat, Sehingga Pungli PTSL Di Kecamatan Cibaliung Berjalan Terstruktur, Sistematis dan Massive (TSM)

 


PANDEGLANG | Literasipublik.id

Menyikapi carut marutnya pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pandeglang, terutama pungli yang terjadi pada beberapa desa yang ada di Kecamatan Cibaliung, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang kirim surat audiensi ke kantor ATR / BPN Kabupaten Pandeglang.

Pada hari ini, kamis tanggal 04/09/2025, tepat pukul 13.15 WIB Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Cecep Saeful Bahri beserta tim mendatangi kantor ATR/BPN Pandeglang untuk menyampaikan sepucuk surat permohonan audiensi yang diterima oleh staf kantor ATR BPN dengan membubuhkan stempel kantor sebagai bukti bahwa surat telah diterima.

Kepada awak media Cecep Saeful Bahri mengatakan, hari ini kami sampaikan surat audiensi ke kantor ATR/BPN untuk audiensi, dalam permohonan tersebut waktu audiensi yang kami minta yaitu pada hari rabu tangal 17 September 2025 mendatang.

Audiensi ini penting, Ujar Cecep, mengingat carut marutnya pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pandeglang terutama di Kecamatan Cibaliung, dimana telah terjadi pungli jauh di atas ketetapan SKB tiga menteri yang telah menjadi patokan biaya PTSL yang diperbolehkan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).

Namun dalam kenyataannya, apa yang terjadi di Kecamatan Cibaliung berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi lapangan Ormas Badak Banten Perjuangan, kami menemukan pungutan biaya PTSL rata-rata bernilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), bahkan di Desa Sukajadi ada yang nilainya jutaan rupiah di area pasar. Imbuhnya. 

Mengingat pungli yang terjadi ini berlangsung secara terstruktur, sistematis dan Masive (TSM), maka kami menduga hal ini ada keterlibatan Camat Cibaliiung di dalamnya. Ujar Cecep

Hal ini kata Cecep, akan kami sampaikan dalam audiensi dengan pejabat ATR/BPN mendatang untuk membuka tabir yang selama ini menyelimuti praktek program PTSL yang diwarnai pungli, karena kami menilai pihak ATR/BPN juga lalai dalam melakukan pengawasan lapangan yang menyebabkan adanya pungli ugal-ugalan di lapangam.

Kemudian, hasil audiensi ini akan kami jadikan bahan untuk pendalaman materi dalam melengkapi Lapdu ke Aparat Penegak Hukum tekait pungli PTSL yang terjadi pada beberapa desa di Kecamatan Cibaliung. Agar persoalan ini segera diusut tuntas dan para pelakunya dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tegas Cecep 

( L.P/Red )


Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close