Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasalnya, Program bantuan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten tersebut menuai keluhan dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Keluhan muncul akibat keterlambatan penyelesaian pembangunan serta kualitas bangunan yang dinilai buruk. Beberapa penerima manfaat mengaku menemukan keretakan pada bagian tembok rumah meski pembangunan masih di lakukan pengerjaan.
Menanggapi hal tersebut, N. Sujana Akbar, Sekretaris Umum DPP Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Banten, menyayangkan kondisi tersebut. Karena menurutnya, proyek bantuan sosial seperti RTLH seharusnya tepat sasaran dan memiliki kualitas yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kami akan terus mengawal jalannya program ini agar betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu kami menegaskan kepada Dinas terkait harus segera menindaklanjuti keluhan warga dan memastikan pembangunan dilakukan sesuai standar." Ujar Sujana Akbar kepada awak media. Pada Hari Minggu (19/10/2025).
Sementara itu, mengenai temuan keretakan bangunan, pihak pelaksana berinisial Y saat dikonfirmasi, memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap bungkam tersebut menambah kecurigaan publik terhadap kualitas pelaksanaan proyek.
JAM-Banten juga mendesak Dinas Perkim Provinsi Banten untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, khususnya pada titik-titik yang dikeluhkan warga.
“Kami akan terus kawal hingga proyek ini betul-betul tuntas dan sesuai standar teknis. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menyejahterakan, justru menimbulkan masalah baru." Tegas Sujana Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis tersebut.
(LP/Red).

Social Footer