Breaking News

Dengan Dalih Tidak Memaksa, SMPN 2 Labuan Diduga Jual Belikan LKS


PANDEGLANG | literasipublik.id
SMP Negeri 2 Labuan diduga melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik dengan dalih tidak bersifat memaksa. Namun pada praktiknya, pembelian LKS tersebut dinilai menjadi kewajiban tidak tertulis bagi para siswa.

Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa LKS ditawarkan kepada siswa melalui pihak sekolah maupun guru mata pelajaran. Meski disebutkan tidak wajib, siswa yang tidak membeli LKS dikhawatirkan akan kesulitan mengikuti proses pembelajaran karena materi dan tugas banyak merujuk pada LKS tersebut.

“Katanya tidak memaksa, tapi hampir semua tugas dan latihan ada di LKS. Kalau tidak punya, saya takut tertinggal pelajaran." Ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya. Kamis (22/01/2026).


Praktik tersebut menuai sorotan karena sekolah negeri sejatinya dilarang melakukan penjualan buku pelajaran maupun LKS kepada siswa. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari penjualan bahan ajar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Labuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual beli LKS tersebut. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak sekolah.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan setempat agar tidak merugikan peserta didik dan orang tua, serta memastikan dunia pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(LP/Saepul Anwar).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close