Breaking News

Diduga Pihak KCU Mengingkari Perjanjian Yang Telah di Sepakati Dua Belah Pihak


Lebak - King Badak  memandang pihak KCU telah melanggar etika bisnis, mengingkari perjanjian dari awal dan sewenang wenang, dalam perkara lahan, seluas 5 hektar dan di atas lahan kurang lebih 20 hektar atau sekitar 15 hektar yang di jadikan lahan untuk lokasi pabrik helem di wilayah desa margatirta.

King Badak mengatakan, soal itu sah asalkan ada pihak penjual dan pembeli. Dan pembayaran bisa saja baru di kasihkan uang muka atau hanya baru senilai 10 atau 20 persen, atau setengahnya dari nilai transaksi, selama itu di sepakati oleh kedua belah pihak, maka transaksi jual beli itu sah dan memikat, maka barang atau benda bergeser hak kepemilikannya menjadi hak milik pembeli,  

Dalam kasus KCU dengan sarta menurut history, peristiwa dan pernyataan dua belah pihak saat RDP,  king badak memandang dari pihak KCU melakukan kesalahan etika bisnis dan mengingkari perjanjian yang telah di sepakati dua belah pihak   malah bertindak sewenang wenang, 

" Dia bilang, saya orang hukum. Pertanyannya apakah orang hukum di jamin tidak akan melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum.? 

Apakah orang hukum kebal hukum.? Justru orang hukum banyak yang terjerat hukum akibat sok ngerti hukum. Ujarnya 

King badak menunggu dalam satu pekan, dan tindaklanjuti Rekomendasi Ketua atau Pimpinan   Dewan dan  komisi 2 dan 4 DPRD Lebak. Sebagai mana dalam kesimpulan RDP kemarin akan mengeluarkan Rekomendasi kepada pemerintahan desa margatirta dan perusahan KCU untuk melakukan musyawarah dan menyelesaikan terkait tanah dengan Sarta,, 

Jika saja dalam satu pekan tidak ada itikad baik maka dapat di mungkinkan kami akan melakukan langkah hukum. dan kami akan mengkaji dulu dari rangkaian perkaranya apakah perdata atu pidana, ujarnya

King badak meningkatkan, pungsi kepala desa itu menyelesaikan konflik melalui musyawarah antara dua belah pihak, dan kepala desa di larang keras memihak kepada salah satu pihak, jika saja kepala desa  berpihak pada salah satu pihak  terlebih kepada perusahaan yang sedang berkonflik dengan warga,hal itu akan menjadi syarat kepentingan atau konflik kepentingan maka Kades itu dapat di kategorikan penyalahgunaan wewenang dan bagian dari pada pelanggaran hukum," ujarnya King Badak 

( L.P/Red )


Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close