Breaking News

Kabid Disdik Pandeglang Nilai SMPN 2 Labuan “Sekolah Nakal” Terkait Dugaan Jual Beli LKS


PANDEGLANG | literasipublik.id
Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 2 Labuan kembali menuai sorotan.

Pasalnya, menurut informasi yang di dapat dari salah satu murid yang duduk di bangku kelas 8 D, dirinya mengaku telah membeli buku LKS seharga Rp.8000 per-buku, dari sekolah. 

‎"Ada 11 buku LKS untuk semester pertama saya beli 8 ribu per-buku, semester kedua ini belum saya beli pak karena uangnya belum ada." Ungkap siswa yang enggan disebutkan namanya.

Masih kata siswa, meskipun LKS yang ditawarkan kepada para siswa/i oleh pihak sekolah tidak wajib, namun bagi siswa/i yang tidak membeli LKS dikhawatirkan akan kesulitan mengikuti proses pembelajaran, karena materi dan tugas banyak merujuk pada LKS tersebut.

"Katanya tidak memaksa, tapi hampir semua tugas dan latihan ada di LKS. Kalau tidak punya, saya takut tertinggal pelajaran." Imbuhnya.

Terpisah, Nono selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran dan menyebut sekolah yang melakukan praktik itu sebagai “sekolah nakal”.

Menurut Nono, sekolah negeri dilarang melakukan aktivitas jual beli LKS kepada siswa, terlebih jika dibebankan kepada orang tua. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi memberatkan wali murid.

“Untuk seluruh sekolah kami dari Disdik sudah lama memberikan surat edaran larangan pembelian buku di luar anggaran sekolah. Jika masih ada sekolah yang melakukan kegiatan praktik itu, berarti sekolah tersebut dapat dikatakan sekolah nakal." Terangnya pada hari Jum'at (23/01/2026).

Sementara itu, menurut Harto salah satu tenaga pengajar sekaligus bidang kesiswaan saat ditemui wartawan di area sekolah mengatakan bahwa, buku LKS itu merupakan titipan dari salah satu distributor kepada koperasi yang ada di sekolah tersebut sebagai referensi belajar bagi siswa. 

‎"Untuk LKS ada distributor datang kesini menitipkan buku tersebut di koperasi. sebagai pihak sekolah, kami hanya menawarkan pada siswa dan tidak memaksa atau mewajibkan siswa untuk membelinya." Dalihnya

(LP/Saepul Anwar).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close