Breaking News

Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Hanya Saksi: Polemik Lahan Palembang Jadi Cermin Konflik Agraria Nasional


BANTEN | literasipublik.id
Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali memanas setelah kuasa hukum pengusaha Palembang berinisial MS secara tegas membantah berbagai tudingan yang dinilai telah menggiring opini publik ke arah dugaan korupsi.

Kuasa hukum menegaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya berstatus saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, menyusul maraknya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter. Bahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Mabes Polri guna memastikan posisi hukum kliennya secara terang dan objektif.

“Ini bukan lagi sekadar kekeliruan pemberitaan, tapi sudah mengarah pada penghakiman sepihak. Klien kami masih saksi, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka." Tegas Okky. Jumat (06/02/2026).

Sertifikat Sah, Tak Pernah Dibatalkan Pengadilan

Okky menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, hingga kini masih aktif dan sah secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, narasi yang menyebut sertifikat tersebut bermasalah tidak memiliki dasar yuridis, karena pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada pembatalan. Maka menyebut sertifikat ini tidak sah adalah asumsi menyesatkan." Ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerbitan sertifikat sepenuhnya merupakan kewenangan negara melalui BPN, sehingga tidak tepat apabila kesalahan administratif negara justru dibebankan kepada warga.

Kerugian Negara Dipertanyakan

Terkait klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menyatakan hingga kini tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

Ia menegaskan, BPKP tidak memiliki kewenangan menilai sah atau tidak sahnya sertifikat tanah, karena kewenangan tersebut berada pada lembaga peradilan. Selain itu, penyebutan lahan sebagai aset negara dinilai menyesatkan, sebab tanah negara berbeda dengan barang milik negara dan secara hukum dapat dimohonkan hak oleh warga negara.

Proses pengadaan tanah, lanjut Okky, telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 39 Tahun 2023, melalui musyawarah, penilaian independen oleh KJPP, serta pembayaran ganti kerugian yang layak.

Bahkan, nilai ganti rugi yang diterima kliennya disebut lebih rendah dari nilai appraisal awal, sehingga tudingan mark-up dinilai tidak berdasar.

Tekanan Psikologis dan Langkah Hukum

Akibat derasnya opini publik, MS disebut mengalami tekanan psikologis serius hingga berdampak pada keluarga dan aktivitas usahanya. Karena kekhawatiran kriminalisasi, MS bahkan sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp. 40 miliar, meski secara hukum hak tersebut tidak pernah dibatalkan.

Kuasa hukum menyatakan tengah menempuh jalur klarifikasi dan membuka opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik maupun ketentuan pidana.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini. Jika opini dijadikan alat menghukum, itu bukan penegakan hukum, melainkan persekusi." Tegas Okky.

Cermin Konflik Agraria di Daerah Lain, Termasuk Banten (Sumber Banten Antara News)

Polemik lahan di Palembang ini dinilai mencerminkan persoalan agraria yang juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten. Di wilayah Banten Selatan seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang, DPRD Provinsi Banten saat ini tengah mendalami dugaan intimidasi dan pungutan liar terhadap petani yang terlibat konflik agraria berkepanjangan.

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) bahkan telah melakukan aksi unjuk rasa, menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Mereka mengadukan tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi terkait dijadwalkan menggelar pertemuan untuk mencari solusi konkret.

Harapan Publik: Kepastian Hukum dan Kepentingan Rakyat

Di Palembang, masyarakat berharap polemik hukum tidak berlarut-larut dan pembangunan kolam retensi segera direalisasikan sebagai solusi pengendalian banjir. Warga menilai kepastian hukum dan keberanian eksekusi kebijakan menjadi kunci agar proyek strategis tersebut tidak terus tersandera konflik.

“Yang dibutuhkan warga bukan saling tuding, tapi tindakan nyata. Kolam retensi harus segera dibangun demi kepentingan publik." Ujar salah satu warga.

Baik di Palembang maupun di Banten, publik menilai penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga, agar pembangunan tidak justru melahirkan ketidakadilan baru.

(LP/Red).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close