Kepala Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang-Banten, belum lama ini di polisikan oleh warga Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi.
Pasalnya, sudah beberapa bulan yang silam Ade selaku Kepala Desa Padaherang, telah meminjam uang kepada Lilis warga Desa Perdana, namun sampai saat ini tidak kunjung di selesaikan. Padahal, Ade menjanjikan tidak akan lama untuk membayar hutang tersebut.
Demikian seperti yang dikatakan Lilis kepada media. Dirinya sudah merasa capek, karena beberapa kali menagih dan menanyakan soal sangkutan hutang Kades Padaherang kepada dirinya.
Tak hanya itu, Lilis juga mengatakan bahwa, pada saat meminjam uang, Ade Kades Padaherang berdalih meminjam untuk keperluan desa, dan menjanjikan akan membayar setelah Dana Desa cair.
"Sudah beberapa kali saya menagih langsung ke rumahnya, namun janji manis saja yang didapatkan." Ungkap Lilis kepada media ini, Rabu (11/01/2026) ketika dijumpai di kediamannya.
Masih kata Lilis, Kades Padaherang sama sekali tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan hutangnya. Malahan, akhir-akhir ini terungkap bahwa, ternyata bukan hanya kepada dirinya Kades Padaherang mempunyai urusan hutang piutang, Ade Kades Padaherang juga mempunyai hutang kepada orang lain.
"Awalnya saya hanya kasihan kepada Lurah Ade dan mau ngasih pinjaman uang, ternyata belakangan diketahui kalau Kades Padaherang mempunyai urusan hutang juga sama orang lain, malahan katanya sudah melakukan upaya hukum." Terangnya.
Lebih lanjut Lilis, hingga Akhirnya, pada hari Kamis 29 Januari, dirinya sempat di fasilitasi oleh Polsek Patia untuk penyelesaian hutang tersebut, yang sebelumnya, saya melakukan pelaporan kepada Unit Reskrim Polsek Patia untuk dilakukan mediasi.
"Yang bersangkutan (Kades Padaherang-Red) hadir dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan hutang pada tanggal 10 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, Ade Kades Padaherang tidak kunjung menyelesaikan urusan hutang, malah, yang bersangkutan sama sekali tidak ada kabar berita." Bebernya.
Tak sampai disitu, Melalui suaminya, Lilis sempat menanyakan soal janji kesepakatan Kades Padaherang kepada Kanit Reskrim Patia. Namun, sepertinya Kanit Reskrim pun sudah tidak sanggup untuk menyelesaikan permasalahan, karena pengakuan Kanit Reskrim komunikasinya sudah tidak di respon oleh Kades Padaherang.
"Ini prilaku Kepala Desa sangat tidak benar, penyataan yang sudah di bikin di kantor kepolisian dengan membubuhkan Materai, dan disaksikan oleh sejumlah saksi, tetap tidak di indahkan, sangat miris prilakunya, apalagi kalau hanya dengan perjanjian biasa." Bebernya.
Lebih lanjut Lilis menuturkan, saya hanya menuntut agar Kades Padaherang, Ade, membayar hutang kepada dirinya, tidak lebih ataupun kurang, hanya itu.
"Bayar saja, tidak harus gimana-gimana supaya permasalahan yang sudah lama ini bisa selesai." Tegasnya
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang, ketika ditanya seperti apa kesungguhan Kepala Desa Padaherang menyelesaikan permasalahan hutang dengan warga Desa Perdana, dirinya merasa capek, karena sama sekali tidak menjawab konfirmasi dari dirinya.
"Capek telephone dan wa sudah tidak ada konfirmasi, tidak ada sama sekali." Jawabnya.
Sementara itu, Kepala Desa Padaherang, Ade ketika dikonfirmasi melalui telephone selularnya, mengaku dirinya masih sedang mencari uang untuk menyelesaikan hutangnya, namun belum cukup.
"Iya, ini sedang mengumpulkan uang, belum mencukupi urusan dengan Lilis." Ucapnya dengan singkat.
(LP/Red).

Social Footer