Breaking News

Dinilai Raup Keuntungan Pribadi, Kios PD Sukatani 2 Patia Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET


PANDEGLANG | literasipublik.id
Kios pupuk PD Sukatani 2 yang berlokasi di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan.

Pasalnya, Kios tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa petani mengeluhkan harga pupuk jenis urea dan NPK yang mereka beli lebih tinggi dari ketentuan resmi. Padahal, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani kecil agar dapat menunjang produktivitas pertanian dengan harga terjangkau.

“Semua petani rata pak, belanja dikios bu Yati 230.000,-/ kwintal, untuk jenis pupuk Urea dan NPK Phoska, itupun kita yang ambil sendiri dikios Sukatani 2." Ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Senin (2/3/26).

Lebih lanjut, Untuk pengangkutan beda lagi pak, kami sendiri yang bawa, bukan langsung diantar dari kios, sedangkan harga angkut itu Rp. 15.000,-/kwintalnya. Sebenarnya Kami mau protes cuma takut pak, kalo kami (petani) protes takut tidak bisa belanja lagi, terpaksa kami nurut saja dengan harga segitu." Imbuhnya

Tak sampai disitu, menurut informasi dari seorang pemilik mobil losbak yang biasa dipergunakan petani untuk mengambil pupuk ke kios tersebut, dirinya mengaku bahwa hanya ambil jasa angkut sebesar Rp.15.000,-/kwintal. 

"Ia pak, belanja pupuk di kios PD. Sukatani 2 sebesar Rp. 230.000,-/kwintal, saya juga petani pak, kebetulan para petani yang lain nitip untuk belanja ke kios dengan harga yang sama yakni Rp. 230.000/kwintal, ditambah 15.000,-/kwintal untuk jasa angkut dan ongkos." Ungkap pemilik mobil


Jujur pak, masih kata pemilik mobil, saya hanya mengambil Rp. 10.000,-/kwintal. Itupun untuk jasa angkut, sedangkan disini yang jadi jasa angkut bukan cuma saya, masih ada 7 orang yang lainnya pemilik mobil losbak, karena jarak dari kampung kami ke kios lumayan jauh ditambah jalannya rusak parah." Imbuhnya.

Selain itu, Saya juga pernah protes ke Yati kenapa harganya mahal, alasanya bahwa banyak setoran kesana sini." Tutupnya.

Sementara itu, Yati Selaku pemilik kios pupuk bersubsidi subsidi PD. Sukatani 2 mengakui bahwa dirinya menjual pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp. 230.000,-/kwintal.

"Ia pak, Rp. 230.000,-/kwintal, kan beserta ongkos angkut". Kilahnya.

Namun, ketika media mempertanyakan mengenai harga HET yang sebenarnya, Yati menjelaskan bahwa "Untuk harga pupuk urea 90.000,-/50 kg, dan NPK Phoska 95.000,-/ 50 kg." Dalihnya

Sebagaimana diketahui, distribusi pupuk bersubsidi diawasi oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan distributor resmi seperti PT Pupuk Indonesia (Persero). Harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan melalui peraturan resmi dan tidak boleh diperjualbelikan melebihi HET.

Jika terbukti menjual di atas HET, kios atau pengecer dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagai pengecer resmi. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi dapat berujung pada proses hukum.

Dengan kejadian tersebut, sejumlah petani berharap agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Mereka juga meminta agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar diawasi secara ketat agar tidak merugikan petani kecil.

(LP/Saepul Anwar).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close