Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga menjadi ajang bisnis oleh oknum yang ingin meraih keuntungan besar , dalam penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan teknis.
Temuan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang menilai kualitas bangunan tidak sesuai standar. Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh tim organisasi Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam sfek.atu teknis proyek ( 02/03/2026 ).
Ketua Harian BBP DPAC, Duri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan, padahal material tersebut dilarang digunakan untuk struktur bangunan karena dapat merusak kekuatan konstruksi akibat kandungan garam.
jika material pasir laut tetap di gunakan meski memakai besi sekuat apapun.jelas sangat meragukan, karena kandungan garam yang sangat tinggi besi besi mudah karat dan keropos ,hal tersebut jelas digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam perencanaan disebutkan seharusnya menggunakan bahan, berkualitas tertentu, namun di lapangan ditemukan penggunaan yang sangat di ragukan kualitasnya, di duga dinilai tidak layak dan berpotensi menurunkan mutu bangunan.
“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegas Duri.
Duri juga menyatakan akan segera menyelidiki lebih dalam dan jika benar peraduga tersebut, maka pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan audit teknis dan investigasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa pelaksanaan proyek harus sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan RAB.
Pasal 11 & 17 Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur standar mutu dan keselamatan konstruksi.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar teknis pekerjaan konstruksi.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jika terjadi pengurangan kualitas material untuk keuntungan pribadi, maka dapat masuk kategori korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
4. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar teknis serta lingkungan.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan,
Sanksi Administratif
Pemutusan kontrak
Denda
Blacklist penyedia jasa
Pembongkaran atau perbaikan bangunan
Sanksi Perdata
Ganti rugi atas kerugian negara.
Sanksi Pidana (Korupsi)
Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup ,dan Denda hingga Rp1 miliar.
Menurut Duri, jika tidak ada tindakan tegas, maka dana Negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan, “Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis. para oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, rakyat dan negara dirugikan,” pungkasnya.
dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait dan pengawas pembangunan daerah.
(LP/JK)


Social Footer