Seorang bidan asal Kampung Cangkeuteuk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang-Banten, diduga melakukan pelanggaran kewenangan dengan membuka praktik pengobatan umum serta menyediakan layanan rawat inap layaknya fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dari hasil informasi yang dihimpun, praktik tersebut tidak hanya melayani ibu hamil dan persalinan, tetapi juga menangani berbagai keluhan penyakit umum. Bahkan, pasien disebut bisa menjalani perawatan inap di tempat tersebut.
“Ya sering melihat orang yang berobat dengan berbagai keluhan, baik pasien laki-laki ataupun perempuan, bahkan menyediakan rawat inap." Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini pun memunculkan pertanyaan terkait perizinan serta standar pelayanan kesehatan yang diterapkan. Pasalnya, layanan rawat inap dan pengobatan umum biasanya dilakukan oleh tenaga medis dengan kewenangan khusus dan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga keselamatan serta kualitas layanan kesehatan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Teti Suryati (bidan) saat dikonfirmasi via WhatsApp nya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 tidak memberikan jawaban sampai pemberitaan ini diterbitkan.
(LP/Red).

Social Footer