Seorang oknum petugas dari Bank Mekar Cabang Cigeulis inisial DA diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta pencemaran nama baik dengan menagih utang kepada pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung, yakni kepada besan dari nasabah yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut menuai keluhan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan secara moral. Pasalnya, penagihan yang dilakukan tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga pihak lain yang tidak memiliki kewajiban hukum atas utang tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, oknum petugas tersebut mendatangi besan nasabah dan menyampaikan informasi terkait utang yang seharusnya bersifat pribadi. Hal ini dianggap telah mencederai privasi dan mencoreng nama baik pihak keluarga.
“Kami sangat keberatan, karena yang bersangkutan bukan pihak yang berutang. Ini sudah masuk ranah tidak menyenangkan dan merugikan nama baik keluarga." Ujar salah satu pihak keluarga. Kepada media pada hari Selasa (7/4/2026).
Tindakan tersebut dinilai melanggar etika penagihan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Dalam praktiknya, penagihan utang wajib dilakukan kepada debitur yang bersangkutan tanpa melibatkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum.
Sejumlah pihak menilai bahwa jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan maupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga berharap manajemen Bank Mekar cabang Cigeulis segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas tersebut serta memberikan klarifikasi resmi atas kejadian ini.
Selain itu, keluarga juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mekar terkait dugaan tersebut.
(LP/Red).

Social Footer