Dugaan adanya seorang bidan yang membuka praktik pengobatan umum sekaligus layanan rawat inap di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang-Banten menuai sorotan. Minggu (19/4/2026).
Pasalnya, praktik tersebut diduga melampaui kewenangan profesi bidan sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2017 dan UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019, bahwa kewenangan bidan terbatas pada pelayanan kesehatan ibu (hamil, bersalin, nifas), anak (balita), reproduksi perempuan, dan keluarga berencana (KB). ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini seperti yang dikatakan Agus Triana selaku Sekjen Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang angkat bicara. Dirinya menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar aturan dan dapat membahayakan keselamatan pasien.
Agus juga menyampaikan bahwa bidan pada dasarnya memiliki kewenangan terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk persalinan, serta pelayanan kesehatan dasar tertentu. Namun, membuka praktik pengobatan umum hingga rawat inap dinilai bukan menjadi ranah kewenangan bidan.
“Kami meminta dinas terkait untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat praktik yang tidak sesuai dengan kompetensi dan izin yang dimiliki." Ujar Agus Sekjen RJN Kabupaten Pandeglang. Minggu (19/4/2026).
Selain itu, RJN menekankan pentingnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, agar praktik pelayanan kesehatan di masyarakat berjalan sesuai standar dan aturan hukum yang berlaku.
RJN menilai, jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aturan dan layanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bidan yang bersangkutan maupun dari instansi terkait. RJN Pandeglang memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan masyarakat luas.
(LP/Red).

Social Footer