Breaking News

Soal Beredarnya Video Dugaan Penistaan Agama, Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan Desak Aparat Penegak Hukum


LEBAK-BANTEN | literasipublik.id
Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang beredar luas di media sosial memicu keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan diduga dipaksa oleh perempuan lainnya untuk mengucapkan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi sekaligus bentuk pelecehan terhadap simbol agama.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pun angkat bicara. Panglima Forum silaturahmi ulama lebak selatan ( FSULS) yang biasa disapa kiyai Tamar. Menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap oknum yang terlibat. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan." Ujar kiyai Tamar.


Ia menegaskan " ini harus di proses semua yang terlibat pada video tersebut, karna apa pun dalihnya tetap harus di proses secara hukum di Indonesia." Tegasnya 

 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
 
Pasal 1 peraturan ini melarang:
 
"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu."
 
Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan peringatan keras, dan jika dilakukan oleh organisasi, Presiden berhak membubarkannya dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

 Namun masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama serta tidak menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

(LP/Red).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close