Breaking News

Dugaan Parkir Liar di Depan RSUD Labuan Disorot, Kabid Lalin Tegaskan Tak Pernah Beri Izin: “Tanya Jukirnya, Perintah Siapa”


PANDEGLANG | literasipubli.id
Polemik dugaan praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat di ruas jalan depan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, akhirnya mendapat respons langsung dari pejabat terkait. Setelah ramai disorot warga dan mendapat tekanan dari LSM Komando HAM, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Yayat Hidayat, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait aktivitas parkir di lokasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yayat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (22/5/2026). Dengan nada tegas, ia membantah bahwa area di depan RSUD Labuan merupakan titik parkir resmi yang disahkan pemerintah daerah.

“Saya tidak pernah memberi izin selaku Kabid Lalin." Ujar Yayat singkat.

Menurutnya, ruas jalan utama di depan RSUD Labuan merupakan jalan provinsi yang fungsi utamanya diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas kendaraan, bukan sebagai lokasi parkir kendaraan umum ataupun area pungutan parkir.

Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena selama ini di lokasi itu terdapat sejumlah juru parkir (jukir) yang secara aktif mengatur kendaraan dan menarik uang parkir dari pengunjung rumah sakit maupun pengguna jalan.

Saat ditanya mengenai siapa pihak yang memerintahkan para jukir beroperasi di lokasi tersebut, Kabid Lalin justru memberikan jawaban yang dinilai mengejutkan.

"Kalau ingin jelas, tanya saja jukirnya, perintah siapa parkir di situ." Katanya.

Ucapan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik parkir liar yang berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi pemerintah daerah.

LSM Komando HAM yang sejak awal menyoroti persoalan itu menilai pernyataan Kabid Lalin merupakan bukti penting bahwa aktivitas parkir tersebut tidak memiliki legalitas.

Juru bicara LSM Komando HAM, Fahru, menegaskan bahwa apabila benar tidak ada izin resmi dari Dinas Perhubungan, maka aktivitas penarikan uang parkir di badan jalan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum.

"Kalau Kabid sendiri sudah menyatakan tidak pernah memberi izin, maka jelas itu parkir liar. Jalan umum dikuasai oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Uang yang dipungut dari masyarakat bukan masuk kas daerah, tetapi diduga masuk kantong pribadi." Tegas Fahru.

Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut serta mengusut pihak yang diduga mengorganisir parkir ilegal di depan fasilitas kesehatan milik pemerintah itu.

Menurut Fahru, pembiaran praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat, mengganggu arus lalu lintas, bahkan membahayakan pengguna jalan karena sebagian badan jalan dipakai sebagai area parkir kendaraan. Diduga Langgar Sejumlah Aturan dan Undang-Undang

Praktik parkir di badan jalan tanpa izin resmi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Selain itu, Pasal 274 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Aktivitas penarikan uang parkir tanpa dasar hukum juga dapat dikaitkan dengan dugaan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang kepada masyarakat.

Tak hanya itu, apabila terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka tindakan tersebut juga dapat bertentangan dengan Peraturan Daerah mengenai retribusi parkir dan pengelolaan fasilitas umum.

Masyarakat Minta Penertiban Segera

Sejumlah warga yang melintas di depan RSUD Labuan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain membuat jalan menyempit, keberadaan parkir di badan jalan juga sering menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk pelayanan rumah sakit.

Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban agar fungsi jalan kembali normal serta tidak ada lagi pungutan yang dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang mengoordinasikan para juru parkir di lokasi tersebut dan ke mana aliran uang parkir selama ini disetorkan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan parkir liar yang telah lama berlangsung di depan RSUD Labuan tersebut.

(LP/Saepul Anwar).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close