PANDEGLANG – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan sekitar Rp25 miliar saldo kas di Kas Daerah milik Pemkab Pandeglang hilang atau digunakan untuk kegiatan lain. Sisa dana tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
Dari catatan LHP BPK, Pemkab Pandeglang belum dapat memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya, LHP BPK tanggal 23 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2024 mengungkap bahwa sisa saldo Dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp30.269.437.014 dan sisa Dana DAU yang ditentukan sebesar Rp7.242.825.997. Dengan demikian, seharusnya terdapat saldo kas Pemkab Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp37.512.263.011, namun saldo kas di kas daerah hanya tersedia Rp1.135.709.276.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang menggunakan Dana DAK dan DAU untuk kegiatan sebesar Rp36.376.554.735. Hal tersebut diertanyakan ketua Komisi 2 DPRD Pandeglang.
Kata Yangto Kepada awak media, Kemana aliran dana yang diduga hilang terssbut? Pemda harus bisa menjelaskan ke publik, agar informasi tersebut tidak liar. //Red

0 Komentar