
Pandeglang,-Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cijaralang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang-Banten menjadi sorotan publik. Minggu, 12/07/2026
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Sorotan juga mengarah kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program P3-TGAI.
Sejumlah pihak menilai pengawasan yang diduga kurang optimal berpotensi menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di lapangan, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, beredar dugaan adanya kerja sama yang tidak semestinya antara oknum tertentu dengan pengurus Kelompok Tani P3-TGAI Desa Cijaralang.
Dugaan tersebut masih didalami oleh berbagai pihak dan untuk hal tersebut, APH diminta turun tangan.
Menanggapi persoalan tersebut, LSM Cimanggu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI Desa Cijaralang, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
LSM tersebut meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun indikasi penyimpangan anggaran,
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TPM Ketua P3A Desa Cijaralang, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. //Red
0 Komentar