Breaking News

FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Kinerja Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Dapur MBG Tanpa SLHS dan PBG


PANDEGLANG | literasipublik.id
Forum Jurnalis dan Aktivis Banten (FORJA Banten) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten menyoroti dugaan persoalan legalitas dan kelayakan operasional salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di wilayah Menes, Kadu Logak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen penting yang berkaitan dengan kelayakan sanitasi dan bangunan dapur, di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain persoalan dokumen, FORJA Banten dan GWI DPD Banten juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar dapur yang disebut berdampingan dengan gudang material bangunan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena dapur MBG merupakan fasilitas yang memproduksi makanan untuk peserta didik sebagai penerima manfaat program pemerintah.

Ketua Umum FORJA Banten, Niki Mulyana, mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat wilayah, termasuk Koordinator Kecamatan (Korcam) Menes dan pihak KSPPG yang berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG.

“Kami mempertanyakan kinerja Koordinator Kecamatan Menes dan KSPPG. Bagaimana mungkin program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi anak sekolah bisa berjalan apabila dokumen penting terkait kelayakan sanitasi dan bangunan belum jelas? Apalagi kalau benar lokasinya berdampingan dengan gudang material bangunan, tentunya kondisi tersebut harus dievaluasi,” ujar Niki Mulyana kepada media, Selasa (11/8/2026).

Menurut Niki, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak sekolah sehingga aspek kebersihan, keamanan pangan, lingkungan dapur, serta kelayakan bangunan harus menjadi perhatian utama.

Ia menilai setiap dapur yang menjalankan program tersebut harus memenuhi ketentuan dan standar yang dipersyaratkan oleh pemerintah sebelum dan selama menjalankan kegiatan produksi makanan.

“Ini bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya sebuah dokumen. Yang paling utama adalah bagaimana memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar diproduksi dalam lingkungan yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,” Tegasnya.

GWI Minta Legalitas Dapur MBG Dibuka Secara Transparan

Sementara itu, Dedi Supandi selaku GWI DPD Provinsi Banten meminta pihak terkait tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan belum adanya SLHS dan PBG pada dapur MBG tersebut.

Menurut Dedi, apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang ternyata benar dokumen yang dipersyaratkan belum dimiliki, maka kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang setelah dilakukan pemeriksaan terbukti dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, tentunya hal itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai program yang memiliki tujuan sangat baik justru dalam pelaksanaannya mengabaikan aspek legalitas, keselamatan bangunan dan keamanan pangan." Ujar Dedi.

Dedi menambahkan, penyelenggaraan program pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Program MBG adalah program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu seluruh pihak yang terlibat harus dapat memastikan bahwa setiap dapur yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Jangan menunggu sampai muncul persoalan." Katanya.

Minta Pemeriksaan Langsung di Lapangan

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten juga mendorong adanya pemeriksaan langsung terhadap kondisi dapur MBG di Menes Kadu Logak.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah informasi mengenai SLHS dan PBG tersebut benar atau tidak, sekaligus melihat secara langsung kondisi bangunan, tata letak dapur, sumber air, tempat penyimpanan bahan makanan, pengelolaan limbah, hingga lingkungan sekitar dapur.

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Oleh karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang dinilai menjadi langkah penting agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau dokumennya ada, silakan ditunjukkan dan dijelaskan. Kalau memang belum ada, segera dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Dedi.

Soroti Risiko Lingkungan Dapur

Selain dokumen legalitas, keberadaan gudang material bangunan yang disebut berada di sekitar dapur juga menjadi perhatian.

FORJA Banten dan GWI menilai kondisi tersebut perlu dikaji dari sisi kebersihan dan keamanan lingkungan produksi makanan. Debu dari aktivitas material bangunan, lalu lintas pekerja, penyimpanan bahan bangunan, maupun kemungkinan adanya zat atau bahan lain di sekitar lokasi harus dipastikan tidak mengganggu proses pengolahan makanan.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penilaian teknis dari instansi yang memiliki kewenangan.

Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau memang kondisi lingkungan dapur tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, harus segera dilakukan pembenahan. Jangan sampai kepentingan mengejar pelaksanaan program justru membuat aspek keamanan dan kesehatan menjadi terabaikan." Ujarnya.

Minta Korcam Menes dan KSPPG Berikan Klarifikasi

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten meminta Korcam Menes dan KSPPG memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan, kelengkapan dokumen, serta standar yang digunakan sebelum dapur tersebut menjalankan kegiatan produksi makanan MBG.

Keduanya juga meminta agar pihak terkait menjelaskan apakah dapur tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Klarifikasi dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa pengawasan terhadap dapur MBG di wilayah tersebut berjalan lemah.

Niki Mulyana menegaskan, kritik yang disampaikan FORJA Banten bukan bertujuan untuk menghambat program MBG. Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar program tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Justru kami mendukung program MBG. Tetapi dukungan harus dibarengi dengan pengawasan. Kalau ada kekurangan, kami minta diperbaiki. Jangan alergi terhadap kritik karena kritik merupakan bagian dari kontrol sosial." Jelasnya.

Jangan Sampai Program Strategis Terkendala Persoalan Administrasi

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Karena itu, kualitas pelaksanaan di tingkat lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten berharap seluruh pihak yang terlibat tidak hanya berorientasi pada keberlangsungan distribusi makanan, tetapi juga memastikan seluruh proses mulai dari tempat produksi, pengolahan, penyimpanan hingga pendistribusian dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dedi menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekurangan dokumen atau persoalan teknis, pihak pengelola harus segera melakukan perbaikan.

“Kalau ada kekurangan, jangan ditutup-tutupi. Sampaikan kepada masyarakat dan lakukan perbaikan. Program pemerintah harus dijalankan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab,” Pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan belum lengkapnya SLHS dan PBG tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak pengelola dapur MBG, Korcam Menes, KSPPG, dan instansi teknis terkait.

FORJA Banten dan GWI DPD Provinsi Banten berharap persoalan tersebut segera mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hal tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, langkah pembenahan harus segera dilakukan demi memastikan pelaksanaan program MBG tetap mengedepankan keamanan pangan, kesehatan penerima manfaat, kelayakan fasilitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, program MBG di Kabupaten Pandeglang dapat berjalan secara optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa dibayangi persoalan administrasi maupun kelayakan fasilitas.

(LP/Saepul Anwar).

0 Komentar


Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close